52 Ribu Hektare Sawit Riau Harus Diremajakan


Rabu,18 April 2018 - 13:16:37 WIB
52 Ribu Hektare Sawit Riau Harus Diremajakan (foto: Parlindungan))

Hingga tahun 2018, 52 ribu hektare kebun kelapa sawit harus diremajakan. Dalam aturannya, kelapa sawit yang telah berumur 25 tahun harus diremajakan kembali.

"Kelapa sawit Riau jumlahnya 52 ribu hektare yang sudah harus diremajakan," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Riau, Feri Hc,  beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Untuk peremajaan ini, pemerintah telah menyiapkan 400 miliar yang akan disalurkan oleh Badan Pengelola Bantuan Perkebunan (BPBP) dalam bentuk bantuan replanting. "Namun, tidak semuanya mendapatkan bantuan BPBP ini. Ada beberapa persyaratannya yang harus dipenuhi petani," tambah Feri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk di Provinsi Riau sendiri, pelaksanaan bantuan ini sedang dalam tahap sosialisasi. Bantuan replanting akan diberikan dengan lahan seluas 4 hektare.(*)

Parl | 3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]