Penjual Pulsa Ajukan Tuntutan Usai Registrasi Ulang SIM Card


Selasa,01 Mei 2018 - 14:55:10 WIB
Penjual Pulsa Ajukan Tuntutan Usai Registrasi Ulang SIM Card (foto: detik.com)

Registrasi ulang SIM card lama masih menyisakan polemik, antara lain sejumlah tuntutan yang dikeluarkan oleh para pedagang pulsa.

Diwakili Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), mereka mengeluarkan sikap terkait berakhirnya masa registrasi ulang bagi pengguna SIM card lama pada 30 April kemarin. Organisasi yang merangkul pedagang pulsa di seluruh Indonesia ini memiliki sejumlah tuntutan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo tersebut.

"Seluruh kartu perdana aktif (pola lama) yang belum diregistrasi (karena memang tidak bisa diregistrasi sebab terbentur jumlah registrasi mandiri) milik outlet (toko pulsa) tidak boleh dihanguskan," ujar KNCI dalam keterangan resmi seperti dilansir detik.com.

"Kartu perdana milik kami ini kami beli sesuai dengan kebijakan operator, mekanisme pasar, dan dalam jual beli yang sah dan legal, oleh sebab itu pemerintah (Kemkominfo / BRTI) dan Operator jangan sewenang-wenang melakukan penghangusan. Kami terima sementara pemblokiran total dengan syarat tetap bisa diisi ulang dan bisa melakukan cek pulsa atau masa aktif," katanya menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah sepakat bahwa batas akhir registrasi ulang berakhir pada tanggal 30 April pukul 24.00 WIB. Keduanya menyepakati bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk pelanggan lama yang ingin mendaftarkan nomor selulernya.

Selain itu, pihak KNCI pun masih menagih realisasi sistem registrasi ulang SIM card oleh Kominfo dan operator, dengan tidak adanya batasan jumlah registrasi. Hal ini, sebagaimana disebutkan oleh organisasi tersebut, merupakan wujud dari kesepakatan bersama pada 2 April lalu serta Surat Ketetapan BRTI No. 02.

Kemudian, KNCI mengaku pihaknya mendukung registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Walau begitu, mereka dengan tegas tetap menolak pembatasan registrasi mandiri, dengan setiap NIK untuk tiga kartu perdana.

"Pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 kartu perdana tidak hanya mematikan outlet selaku UMKM, tetapi juga merugikan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi yang murah dan berkualitas," tuturnya.

Ke depannya, apabila tuntutan serta janji dan kesepakatan dari tidak dipenuhi, mereka siap untuk terus memperjuangkannya, baik melalui unjuk rasa maupun langkah-langkah hukum. Menurutnya, mereka berhak dalam mendapatkan tuntutan tersebut.

Sebelumnya, massa pedagang pulsa yamg berada di bawah naungan KNCI sempat melakukan aksi demo di depan Istana Negara pada 2 April lalu. Mereka menuntut pembatasan registrasi setiap satu NIK hanya untuk tiga SIM Card segera dihapuskan.

Pernyataan KNCI mengenai nasib pedagang pulsa yang terancam mati seakan membenarkan apa yang sempat diungkapkan oleh Menteri Kominfo Rudiantara. Menurutnya, registrasi ulang SIM card memang solusi yang menguntungkan bagi operator dan pelanggan, tapi tidak untuk pedagang pulsa.

Dari sisi pelanggan, registrasi ulang dapat membantu mengatasi tindak kejahatan melalui telepon seluler, mulai dari penyebaran hoax, secara lebih cepat dari sebelumnya. Sedangkan bagi operator, Rudiantara memaparkan bahwa para penyelenggara jasa telekomunikasi ini akan mengalami penghematan karena mereka tidak akan lagi banyak menggelontorkan uang untuk keperluan belanja SIM card.

"Itu baru dari soal SIM card saja, belum distribusi cost-nya. Penghematan itu bisa dialokasikan operator untuk membangun jaringan yang berkualitas, bisa dipakai kepada pelanggan. Jadi, pelanggan win, operator win, yang rugi cuma penjual SIM card saja," ujar pria yang kerap disapa Chief RA tersebut.(*) 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]