PT AMS dan PT IBS Disomasi

Kuasa Hukum: “Mereka Belum Bayar Pembangunan Tower”


Senin,17 Desember 2018 - 15:35:17 WIB
Kuasa Hukum: “Mereka Belum Bayar Pembangunan Tower” Kuasa Hukum PT RAB, Parlindungan, SH MH

Diduga belum membayar uang pengerjaan 23 tower Sitac Work untuk perusahaan komunikasi seluler, pimpinan PT Andowa Media Solusi (AMS) dan Inti Bangun Sejahtera (IBS) disomasi oleh Direktur PT Rindu Alam Bestari (RAB), Bestuwir Syam.

"Surat Somasi untuk pimpinan PT AMS dan PT IBS itu, telah kita layangkan pada tanggal 19 Juli 2018 lalu. Namun hingga kini belum juga ada tanggapan,"kata kuasa hukum PT RAB, Parlindungan SH MH, Rabu (12/12/18) di Pekanbaru.

Parlin berharap, kedua perusahaan yang telah malang-melintang di dunia komunikasi seluler itu, segera memenuhi kewajibannya kepada PT RAB untuk membayarkan uang pengerjaan tower sebesar Rp1.035.000.000. Apabila tidak juga dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Apalagi kata Parlin, 23 tower yang telah dibangun oleh kliennya itu, telah dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh PT IBS dan PT AMS sejak tahun 2016 lalu. Namun kedua perusahaan itu belum kunjung membayarnya.

"Kita masih menunggu itikad baik dari PT IBS dan PT AMS untuk membayarkannya. Jika tidak juga diindahkan somasi kita ini selama tujuh hari ke depan, maka kita akan melaporkannya secara Pidana dan Perdata," tegasnya.

Secara pidana lanjut Parlin, kedua perusahaan itu akan dilaporkan kasus penipuan, karena pihaknya merasa dirugikan. Secara Perdata, kedua perusahaan dinilai telah ingkar janji dari kontrak (wan prestasi-red).

Selain itu, Parlin juga mengatakan, jika pihaknya meminta PT IBS yang menggunakan tower-tower untuk komunikasi seluler itu, segera menghentikan operasionalnya."Hingga ada kejelasan mereka menyelesaikan masalah ini," kata mahasiswa S3 Ilmu Hukum Unisba ini.

Kontrak kerja PT RAB ini berawal, ketika PT IBS selaku perusahaan telekomukasi seluler menunjuk PT AMS yang dipimpin Rully Wahyudi untuk membangunan 23 tower Sitac Work di Area Pekanbaru Regional Sumbagsel pada Juni 2016 lalu. Oleh Rully, kemudian pengerjaan itu diserahkan kepada PT RAB.

"Perjanjian kerjasama pekerjaan Sitac Work itu, ditandatangani dengan para pihak di hadapan Notaris H Benizon SH di Pekanbaru tertanggal 13 Agustus 2016. Dengan Bestuwir Syam sebagai pihak pertama dan Rully Wahyudi serta Indra Jaya sebagai kedua dan disaksikan pihak PT IBS,"jelas Parlindungan.

Dari perjanjian kontrak pengerjaan 23 tower itu, PT RAB akan mendapat keuntungan sebesar Rp45 juta setiap titik atau tower. Artinya, total pembayaran pengerjaan 23 tower itu sebanyak Rp1.035.000.000.

Selanjutnya, PT RAB pun mulai membangun 23 tower yang tersebar disejumlah titik di area Pekanbaru. Pembangunan tower itu selesai dikerjakan PT RAB pada tahun 2017 sesuai dengan kontrak.

Akan tetapi, setelah proyek dikerjakan, PT AMS tidak kunjung membayarkannya kepada PT RAB. Bahkan, tower-tower itu telah digunakan dan dimanfaatkan oleh PT IBS untuk pengembangan usaha komunikasi.

"Memang pernah kita diajak ketemu untuk klarifikasi soal pembayaran uang pengerjaan tower itu, namun tidak ada follow-upnya. Jadi kita tolak saja. Bagi kami yang terpenting, uang PT RAB harus dibayarkan dan bukan hanya klarifikasi,"tutur Parlindungan yang juga dosen di sejumlah universitas di Pekanbaru.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]