Polisi Tangkap Kakak yang Perkosa Adik Kandung Berusia 9 Tahun di Riau


Senin,25 Maret 2019 - 15:36:41 WIB
Polisi Tangkap Kakak yang Perkosa Adik Kandung Berusia 9 Tahun di Riau sumber photo detik.com

Polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Ruhuil), Riau. Pelaku ditangkap karena memperkosa adiknya yang masih berusia 9 tahun.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita tahan," kata Paus Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Feri menjelaskan, kasus ini berawal saat korban curhat kepada guru ngajinya. Bocah tersebut mengadu, kalau selama ini sering dicabuli oleh kakak kandungnya.

"Dalam pengakuannya pelaku akhirnya memaksa adiknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feri dikutip dari laman detik.com.

Setelah curhat ke guru ngajinya, lanjut Feri, korban kembali menceritakan hal yang sama kepada ibunya. Mendengar cerita itu, sang ibu syok terkejut.

"Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat. Ibu korban tak menyangka bila anak kandungnya tega berbuat seperti itu kepada adiknya sendiri," kata Feri.

Pihak Polsek yang menerima laporan, kata Feri, langsung menindak lanjuti. Tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk mencari pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu. Saat ini kasusnya tengah kita tangani," tutup Feri. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]