Soal Pajak 'Cerai' dengan Kemenkeu Sudah Ada dalam RUU KUP


Jumat,05 April 2019 - 08:59:03 WIB
Soal Pajak 'Cerai' dengan Kemenkeu Sudah Ada dalam RUU KUP sumber photo detik.com

Pengamat pajak dari DDTC Darussalam menyebutkan, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan sudah ada dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Darussalam mengatakan, saat ini RUU KUP sudah masuk pembahasannya di tingkat dewan perwakilan rakyat (DPR). Bahkan, beberapa praktisi perpajakan pun sudah diajak berdiskusi.

"RUU KUP sangat jelas pajak akan dipisahkan dari Kemenkeu, pasalnya sudah jelas 95. DJP harus dipisahkan," kata Darussalam di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dia menjelaskan, otoritas pajak nasional memiliki kontribusi besar terhadap total penerimaan di APBN. Kontribusinya sekitar 72% dari total target penerimaan negara.

"Saya ingin sampaikam walaupun penerimaan utama dari negara kita 72%, tapi pajak tidak ditempatkan sebagaimaba kontribusinya," ujar dia.

Menurut dia, kontribusi pajak bisa lebih besar lagi jika DJP diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas pajak nasional yang berada di bawah presiden langsung.

Dia mengungkapkan, negara yang sudah menerapkan otoritas pajaknya di bawah presiden langsung adalah Hong Kong, Malaysia, Singapura.

Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan fleksibilitas Ditjen Pajak dalam melaksanakan tugasnya menjadi penting.

Fleksibel yang dimaksud dalam memberikan pelayanan dan kebijakan yang akan diterapkan. Pasalnya, pegawai otoritas nasional masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak (WP), dikutip dari laman detik.com.

"Rasio petugas pajak : pekerja 1:3700, China 1:1000, India 1:1000, Vietnam 1:2000. Karena nggak fleksibel. Memang harus dipisah, fleksibel dalam mengelola anggaran, dan planning," kata Fithra. (wili)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]