Pengusaha Sawit Tak Bagi 20% Lahan ke Petani, Ini Sanksinya


Selasa,23 April 2019 - 15:57:04 WIB
Pengusaha Sawit Tak Bagi 20% Lahan ke Petani, Ini Sanksinya sumber photo detik.com

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memperketat pengawasan terhadap pengusaha perkebunan yang mendapat hak guna usaha (HGU) dari pemerintah. Aturan yang berlaku menyatakan pengusaha perkebunan wajib menyediakan 20% untuk petani rakyat atau mitra UMKM.

Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, bila nantinya ditemukan perusahaan yang tak mematuhi aturan tersebut, pihaknya mendesak lembaga pemerintah pemberi izin untuk mencabut izin usaha tersebut.

"Sanksinya bisa sampai mentutup izin usaha, tentunya lembaga pemberi izin. KPPU merekomendasikan lembaga pemberi izin usaha menutup usaha, sanksi terberat," katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait tinjauan regulasi dan praktek kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia mengatakan rekomendasi dari KPPU itu wajib dilaksanakan oleh pemberi izin maksimal 30 hari setelah keputusan inkrah dalam persidangan.

Pihaknya merasa perlu melakukan pengawasan agar diketahui apakah kewajiban pengusaha itu benar-benar dijalankan, namun KPPU tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya meminta Kementan memberikan data-data terkait petani yang mendapatkan 20% alokasi lahan.

"Terkait perkebunan di UU dikatakan perusahaan perkebunan wajib 20% untuk memfasilitasi perkebunan atau bermitra dengan UMKM. KPPU terkait hal tersebut karena itu wajib ada, KPPU jalankan fungsi pengawasan kemitraan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementan Prasetyo Jati mengatakan, pemberi izin usaha perkebunan ini bisa bupati, gubernur dan Kementan. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Bupati berwenang mengeluarkan izin untuk lingkup perkebunan di kawasan kabupaten. Sementara bila lahan kebun mencakup beberapa kabupaten, pemberi izin yang berwenang adalah gubernur. Sedang lintas provinsi adalah Kementan.

"Izin ada yang dikeluarkan bupati. Kalau lintas kabupaten oleh gubernur. Kalau lintas provinsi kementerian. Ini yang diawasi penilaian usaha perkebunan, nanti akan dilihat apakah perusahaan perkebunan sudah lakukan kewajibannya," paparnya.

Dalam aturan turunannya, dalam Permentan 98, dia mengatakan, yang berhak mencabut izin adalah si pemberi izin, baik bupati, gubernur maupun menteri, dikutip dari laman detik.com.

"Berkaitan sanksi 20% Permentan 98 masuk dalam kewajiban, kalau nggak dilaksanakan sanksi dicabut, tapi dicabut oleh pemberi izin," tambahnya. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]