Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini


Rabu,08 Mei 2019 - 14:27:23 WIB
Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini sumber photo detik.com

Komisi III DPR menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang KUHP dirampungkan di periode ini. Anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani, mengatakan saat ini anggota dan pimpinan komisi segera membahas kelanjutan RKUHP.

"Menyangkut RKUHP ya, masa sekarang ini (selesai). Insyaallah nanti setelah rapat paripurna, kami yang di Komisi III akan bertemu untuk membicarakan bagaimana RKUHP ini pembahasannya kita re-run kembali," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang. Arsul menegaskan Komisi III sejak awal berkomitmen menyelesaikan RKUHP setelah gelaran Pemilu 2019.

"Salah satu komitmen kami dulu sebelum katakanlah puncak kampanye pemilu, itu komitmen kami setelah selesai pemilu itu akan kita teruskan pembahasannya," ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini ada sejumlah isu yang memang mengganjal dalam pembahasan RKUHP. Namun Arsul yakin akan segera ditemukan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah. 

"Kan dalam catatan saya yang terkait dengan RKUHP itu ada 9-11 pending issues. Sebetulnya sudah dibahas tapi belum disepakati di antara kelompok fraksi, di panja baik panja DPR maupun juga panja pemerintah," terang Arsul.

Di lain sisi, Arsul memahami aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang meminta agar RKUHP tidak diselesaikan tergesa-gesa demi menjaga kualitas. Namun, menurut dia, RKUHP harus diselesaikan DPR periode ini agar tidak kembali membuang-buang waktu.

Alasannya, UU yang tidak diselesaikan DPR periode ini tidak bisa dibawa ke periode berikutnya. Arsul menjelaskan pembahasan RKUHP akan dimulai lagi dari awal.

"Karena DPR itu tidak menganut prinsip carry over. Begitu masuk masa DPR yang baru, maka kemudian secara peraturan perundangan itu bisa dimulai lagi dari awal," jelas Arsul, dikutip dari laman detik.com.

"Anda bisa bayangkan kalau kita mulai lagi RKUHP dari awal pembahasannya. Nanti satu kali masa ke-DPR-an bisa bisa tidak selesai lagi. Lalu kapan kita punya RKUHP baru? Mendingan ini kita selesaikan. Toh, yang namanya RKUHP itu undang-undang. Kalau tidak pas juga bisa tetep direvisi kok," imbuh dia. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]