Maskapai Diberi Waktu 2 Hari Turunkan Harga Tiket


Kamis,16 Mei 2019 - 15:02:25 WIB
Maskapai Diberi Waktu 2 Hari Turunkan Harga Tiket sumber photo detik.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Berdasarkan Keputusan Menteri 106 2019 penurunan tarif batas atas sebanyak berkisar 12-16% dan tentu saja penurunan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor subtansial, keamanan, penerbangan dan on time performance," ujarnya.

Polana mengatakan keputusan ini diteken Rabu malam kemarin. Dia menuturkan, maskapai mesti menyesuaikan selama 2 hari.

"Harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan kepmen ini," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, TBA akan turun di kisaran 12 hingga 16%. Dia mengatakan, keputusan penurunan TBA akan keluar kemarin malam.

"Belum, belum (keluar). (Malam ini keluarnya) Iya," ujar Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu malam (15/5/2019).

Dengan begitu, katanya, harga tiket pesawat terbang akan mengalami perubahan atau penurunan sehari setelahnya atau 16 Mei 2019, dikutip dari laman detik.com.

"Iya besok (baru turun)" jelasnya. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]