Cuti Bersama Lebaran 3-7 Juni 2019


Selasa,21 Mei 2019 - 08:32:41 WIB
Cuti Bersama Lebaran 3-7 Juni 2019 sumber photo detik.com

Pemerintah telah menetapkan jatah cuti bersama untuk lebaran 2019. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Libur lebaran jatuh pada 3-7 Juni 2019. Lalu, berapa jatah cuti bersamanya? Bagaimana jatah cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Simak berita selengkapnya:

Menurut Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono, libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB 3 Menteri. SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019. 

"Masih mengacu pada SKB itu," kata Agus kepada detikFinance, Senin (20/5/2019).

Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu, cuti bersama pada 3,4,7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.

Jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu). 

"Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama," jelas Agus.

Selain itu pada 1 Juni merupakan hari libur nasional, namun di hari itu adalah peringatan Hari Lahir Pancasila maka tak masuk kategori libur Lebaran. 

"Yang tanggal 1 Juni kan libur nasional, memang libur sudah," lanjutnya.

Agus mengatakan pada 31 Mei 2019 tidak ada ketetapan libur. Sehingga, pekerja masih masuk di hari itu. 

"Tanggal 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegas Agus.

Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan

"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan libur Lebaran PNS hanya selama delapan hari terhitung dari tanggal 2 Juni sampai 9 Juni.

"Iya, Minggu (2 Juni) sampai tanggal 10 Juni masuk," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, dikutip dari laman detik.com.

Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu. Namun, Bima mengatakan penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

"Kan sudah ada kalau cuti bersama tanggal 3,4 dan 7 itu sudah ada SKB, tahun lalu," ujar Bima. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]