Mau Jadi Anggota Komisi Kejaksaan RI? Yuk Daftar


Jumat,24 Mei 2019 - 11:53:49 WIB
Mau Jadi Anggota Komisi Kejaksaan RI? Yuk Daftar sumber photo detik.com

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023. Pembukaan ini dilakukan untuk menggantikan anggota komisi lama yang habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2019.

"Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Jakarta, dalam keterangannya Jumat (24/5/2019). 

Wiranto mengajak warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI. Pendaftaran sendiri dimulai pada tanggal 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019. 
 

"Untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat," kata Wiranto, dikutip dari laman detik.com.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Komisi Kejaksaan. Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
8. Melaporkan harta kekayaan.

Pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pendaftaran juga melampirkan dokumen-dokumen pelengkap, yaitu:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy NPWP;
4. Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
a. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
b. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden. 
10. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mengunduh formulir pendaftaran dapat diambil dari website: www.komisi-kejaksaan.go.id.

(wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]