Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Secara Mandiri Tanpa Menggunakan Calo


Kamis,13 Juni 2019 - 08:32:52 WIB
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Secara Mandiri Tanpa Menggunakan Calo iderumahidaman.com

Kamu berencana membeli sebuah properti? Selain lokasi, aspek konstruksi dan budget, faktor penting lain adalah aspek legalitas. Ya, kelengkapan dokumen merupakan hal paling penting karena menunjukan identitas kepemilikan sebuah properti.

Dalam jual beli properti, ada beberapa jenis sertifikasi yang harus kamu pahami. Salah satunya legalitas paling penting ditunjukkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bagaimana cara mendapatkannya?

Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya, bisa dijual, dihibah atau diwariskan secara turun temurun. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan ataupun tanah secara penuh.

Statusnya, urusan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tak dapat dicampuri oleh pihak lain, serta hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Jika terdapat sebuah masalah pada tanah, lahan ataupun rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pemilik dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai sah berdasarkan hukum.

Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga memiliki nilai jual paling tinggi, tentunya wajib diperhatikan oleh kamu yang berencana terjun ke bisnis properti.

Keuntungan dan Pengguguran Sertifikat Hak Milik (SHM)

Untuk pemilik tanah, lahan atau rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Dapat diwariskan secara turun temurun.
  • Sertifikat properti dengan status paling kuat.
  • Hak milik yang dapat diperjual belikan.
  • Hak milik yang bisa digunakan sebagai agunan untuk cicilan.
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan.

Selain keuntungan atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat pula beberapa hal yang bisa menggugurkan kamu dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti tanah musnah, yaitu tanah jatuh pada negara (pencabutan hak, penyerahan sukarela dari pemilik, tanah ditelantarkan, diwariskan tanpa wasiat pada orang asing)

Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika kamu memiliki properti dengan identitas hukum yang belum sah ternyata kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Nah, bagaimana cara memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Siapkan Dokumen

Pertama-tama, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya adalah Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), identitas diri kamu berupa KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPT PBB, dan surat pernyataan yang menunjukkan kamu sebagai pemilik lahan.

Sementara jika kamu ingin mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang berasal dari warisan, kamu harus menambahkan dokumen seperti akta jual beli tanah, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.

Kunjungi Kantor BPN

Setelah dokumen kamu persiapkan, silahkan kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Di sini, kamu bisa membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru. Di kantor BPN, kamu juga harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, kamu akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen kamu, kemudian tunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN.

Mengenai biaya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit. Estimasi terbitnya SHM biasanya memakan waktu hingga enam bulan hingga satu tahun lamanya. Untuk memastikannya, silahkan tanyakan pada petugas BPN.

 
 

Memiliki status paling kuat dalam aspek legalitas properti, tentunya setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, siapkah kamu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri tanpa menggunakan calo?, dikutip dari laman iderumahidaman.com. (wili)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]