KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo


Selasa,18 Juni 2019 - 11:02:27 WIB
KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo sumber photo detik.com

KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan dan lebih menggiring opini, dikutip dari laman detik.com.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam Eksepsi 

1. Menerima eksepsi Termohon

2. Dalam pokok perkara:

1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1. Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

(wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]