MA Vonis Bebas Korban Perkosaan yang Dituntut Penjara


Kamis,04 Juli 2019 - 14:03:21 WIB
MA Vonis Bebas Korban Perkosaan yang Dituntut Penjara sumber photo detik.com

Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan korban perkosaan yang dituntut penjara oleh jaksa. Korban yang masih anak-anak itu diperkosa kakaknya yang masih anak-anak juga, hingga hamil. 

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Akibat perkosaan itu, si adik hamil. Ia kemudian menggugurkan kehamilannya di usia janin 5 bulan. Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum. Ada tiga tersangka, yaitu:

 

1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil perkosaan.

Oleh PN Muara Bulian, Jambi, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana dengan si adik? Oleh PN Muara Bulian, di sdik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena terbukti aborsi. Atas hal itu, masyarakat protes dan mengajukan banding. 

Pada Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan di adik tidak layak hukum meski telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Sebab, yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum.

Mendengar hal itu, jaksa tetap ngotot agar si adik korban perkosaan dipenjara. Berkas kasasi dilayangkan ke MA.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum pada Kejari," demikian lansir website MA, Kamis (4/7/2019), dikutip dari laman detik.com.

Perkara Nomor 533 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh hakim tunggal pada tingkat kasasi, hakim agung Sumardjiatmo. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]