Seorang Ibu di Kediri Polisikan Anak Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?


Selasa,09 Juli 2019 - 16:19:47 WIB
Seorang Ibu di Kediri Polisikan Anak Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya? sumber photo detik.com

Seorang ibu di Kediri melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Sang ibu kesal karena si anak merampas kalung yang tengah ia kenakan.

Entah apa yang ada di pikiran Yuda Prasetyawan (27), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia nekad merampas kalung perhiasan yang dikenakan ibu kandungnya sendiri, Kasiati (49).

Seperti data yang dihimpun detikcom, awalnya Yuda bermaksud meminjam sepeda motor sang ibu. Namun karena tidak dikasih pinjam, Yuda akhirnya merampas kalung tersebut.

"Awalnya, Yuda ini ingin meminjam sepeda motor milik ibunya. Karena dilarang pelaku merampas kalung milik ibunya saat berada di dapur dan melarikan diri. Bahkan korban yang merupakan ibu kandungnya sempat berteriak maling terhadap anaknya," kata Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason Selasa, (9/7/2019).

Kasiati tidak meminjamkan motor pada anaknya bukan tanpa alasan. Ia kapok karena Yuda kerap menjual motor dan menghabiskan uang keluarga. Mulai dari menggadaikan surat berharga, sepeda motor hingga perhiasan milik keluarga. Terhitung sudah 6 sepeda motor dijual dan digadaikan oleh pelaku.

Kasiati tak menyangka, sang anak nekad merampas kalung yang sedang ia kenakan. Tanpa berfikir panjang, Kasiati langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gampengrejo.

Tak lama kemudian, Yuda berhasil diamankan beserta barang bukti berupa selembar surat jual beli kalung emas dari sebuah toko di Kediri. Ia telah menjual kalung yang dirampas dari ibunya.

"Orang tua sudah merasa kesal dengan ulah anaknya yang sering bikin ulah dengan menjual dan menggadaikan sepeda motor, urat berharga dan perhiasan. Akhirnya ibu korban melaporkan anaknya ke polisi dan ditahan," imbuh Mukhlason.

Yuda mengaku nekad merampas kalung, surat berharga dan menjual sepeda karena terlilit utang akibat judi bola. Kemudian ia juga butuh uang untuk bersenang-senang seperti karaoke.

"Saya terpaksa, utang saya banyak. Judi bola, dan sisanya untuk senang-senang. Saya menyesal seperti ini," kata Yuda, dikutip dari laman detik.com.

Atas perampasan kalung tersebut, korban merasa rugi Rp 3.450.000. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana dan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Pencurian dengan kekerasan. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]