Jangan Asal Pakai Duit Nyasar ke Rekening, Bisa Dibui!


Jumat,02 Agustus 2019 - 15:09:54 WIB
Jangan Asal Pakai Duit Nyasar ke Rekening, Bisa Dibui! sumber photo detik.com

Gangguan sistem pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum lama ini terjadi. Imbasnya, ada nasabah yang saldo di rekeningnya berkurang, bahkan bertambah.

Bagi yang bertambah, sebaiknya segera mengembalikan dana yang nyasar tersebut. Sebab, menggunakan dana salah transfer bisa dijebloskan ke bui.

Iwan Setiawan, seorang penulis yang bekerja di Akademi Stabilitas Sistem Keuangan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Bank Indonesia Institute, Bank Indonesia (BI), menjelaskan, pada prinsipnya hukum di Indonesia mengatur larangan penggunaan dana salah transfer dan wajib mengembalikan dana nyasar itu kepada pemilik yang sah.

Jelasnya, secara keperdataan kewajiban mengembalikan uang salah transfer diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan. 

"Dengan demikian, dalam hal nasabah tidak mau mengembalikan uang hasil salah transfer-pemilik uang dapat melakukan gugatan pengembalian dana kepada nasabah di pengadilan. Nasabah dapat saja digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jumat (2/8/2019).

Tak hanya perdata, dalam konteks hukum pidana penggunaan duit salah transfer dan tidak bersedia mengembalikannya juga diatur. Nasabah dapat dikriminalisasi berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam Pasal 85 undang-undang itu disebutkan nasabah bisa dipenjara dan dikenakan denda.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," paparnya mengutip Pasal 85.

Sayang, hal ini masih belum banyak diketahui orang. Padahal, sudah ada contoh nasabah yang dijebloskan ke bui karena duit salah transfer ini.

"Sebagai contoh adalah Perkara No 229/Pid.Sus/2016/PN Smg dengan terdakwa Kaswadi Bin Seto. Kaswadi sukses dipidana oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang selama delapan bulan akibat menguasai dan menggunakan uang kelebihan transfer (double transfer) sebesar Rp 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) akibat human error," paparnya, dikutip dari laman detik.com . (wili).

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]