Polres Pelalawan Tangkap Warga yang Kuasai Ilegal Lahan Tesso Nilo


Rabu,14 Agustus 2019 - 15:40:44 WIB
Polres Pelalawan Tangkap Warga yang Kuasai Ilegal Lahan Tesso Nilo sumber photo detik.com

Polres Pelalawan, Riau, menangkap warga setempat terkait penguasaan lahan. Warga itu diduga menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara ilegal.

"Tersangka atas nama Abdul Arifin dalam dugaan kasus lahan TNTN ke warga. Saat ini penyidikannya masih dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).

Tersangka menurut Teddy melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin KLHK yang menguasai TNTN.

"Iya penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional," imbuhnya.

Penindakan ini berdasarkan laporan dari Balai TNTN. Petugas Balai TNTN pada 5 Agustus melihat adanya kebakaran lahan. Lahan yang terbakar yakni sawit dan karet. Dari situ, Balai TNTN mencari tahu pemilik lahan.

"Lantas diketahui bahwa lahan perkebunan itu milik Abdul Arifin. Dari sana pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres Pelalawan dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Teddy.

"Akhirnya kita menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. Pelaku dikenal sebagai bathin (tokoh adat/masyarakat)," kata Teddy.

Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perkebunannya masuk dalam kawasan TNTN. Namun Balai TNTN menegaskan lahan perkebunannya masuk dalam zona taman nasional.

"Tidak hanya menguasai lahan secara ilegal, dia juga memperjualbelikan lahan TNTN ke masyarakat. Ini lagi kita kembangkan kasus jual beli lahannya. Sejumlah pihak akan kita mintai keterangan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang terlibat dalam jual belikan lahan negara ini," ujar Teddy, dikutip dari laman detik.com. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]