6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak karena Kasus Narkoba


Senin,19 Agustus 2019 - 14:56:20 WIB
6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak karena Kasus Narkoba sumber photo detik.com

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 personelnya. Mereka yang dipecat dari kasus meninggal tugas hingga terlibat narkoba.

Upacara ini digelar di halaman Mapolda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019). Kapolda Riau Irjen Eko langsung mencopot baju seragam para personel yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana.

"Kejadian ini (PTDH) menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personel lebih awas dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindan dan laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus PTDH," kata Eko.

Menurut Eko, mereka yang hari ini dipecat tidak hortmat ini sebenarnya sudah diperingatkan berulang kali. Namun tidak ada tikad baik untuk bisa berubah.

"Karena tidak juga mau berubah, maka lebih baik berada di luar institusi Polri," tegas Eko.

Bagi Kapolda Riau, lebih baik membina yang sudah ada dan yang baik prilakunya.

"Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda yang sering terpengaruh gegara gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan teknologi," katanya.

Eko juga menyebutkan, bahwa Riau saat ini masuk dalam 5 besar peredaran narkoba. "Karena itu harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang pendidikan masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik. Jangan gara-gara narkoba lalu terjerumus dan harus terlempar dari organisasi Polri yang sudah dimasuki dengan gemilangan," katanya.

Berikut 6 personel Polda Riau yang dipecat: 

1. Putra Budiman mantan anggota Res Nakorba Polda Riau. Dipecat pada 31 Juli 2019 melanggar Pasal 11 huruf c dan pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Mantan anggota Polri ini dinilai tidak mentaati dan menghormati norma agama, hukum dan tidak memelihara kehidupan berkeluarga secara santu.

2. Harpin mantan personel Yanpa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Pemecatan diberikan berdasarkan pitusan PN Pekanbaru yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dengan barang bukti 5 gram. 

3. Carli Togu Suprianto mantan Sat Narkoba Polres Dumai yang tersandung kasus meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

4. Yoga Sakti Mundar mantan anggota Polres Inhil juga meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.

5. Akhmad Khusaeri mantan anggota Brimob Polda Riau yang tersandung kasus narkoba. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis 7 tahun penjara dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. 

6. Ilham Suardi mantan anggota Polres Pelalawan juga dipecat tidak hormat.

Dikutip dari laman detik.com. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]