Mohon Maaf, Tahun Depan PNS Tidak Naik Gaji


Selasa,20 Agustus 2019 - 09:20:42 WIB
Mohon Maaf, Tahun Depan PNS Tidak Naik Gaji sumber photo detik.com

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo di Nota Keuangan beberapa waktu lalu tak ada anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. 

"Gaji kan di APBN tidak naik," ujar Bima di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, tahun ini gaji PNS sudah naik 5%. Tahun depan diputuskan tidak naik lagi.

"Intinya untuk gaji pegawai (PNS) di 2020 memang tidak ada kenaikan, karena tahun ini kan sudah naik, tahun depan berarti tidak ada kenaikan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk gaji PNS tahun depan sudah ditampung pada kenaikan gaji pokok tahun ini.

"Tahun depan sudah menampung kebijakan kenaikan gaji pokok di tahun 2019," jawabnya singkat.

Menurut Bima Haria, meski gaji PNS tak naik tahun depan, PNS tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14.

"Gaji kan di APBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)," tutur Bima.

Menurut Bima, hal tersebut tak jadi masalah atau merugikan apabila pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi.

"Kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) KORPRI itu lebih memilih ya ini kan ada inflasi nih ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Tapi itu kan sebagai pribadi dan sebagai sekjen KORPRI. Tapi ya kalau maunya PNS ditanya ya begitu (menginginkan gaji naik)," terang Bima.

Kenaikan gaji bagi para abdi negara juga baru diberlakukan pada tahun 2019. Pencairannya terjadi secara dirapel sejak April tahun ini.

Meski tidak naik gaji lagi, pemerintah tetap konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya.

"Kita menjaga komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi supaya tetap berikan pelayanan yang lebih baik. Haknya kita jaga untuk memacu motivasi," Askolani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Bahkan, untuk besaran THR dan gaji ke-13 pemerintah menetapkan besarannya sama dengan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya alias take home pay (THP).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listianto mengatakan, apabila PNS tak naik gaji tahun depan maka akan berimbas pada daya beli masyarakat terutama yang berprofesi PNS.

Eko mengatakan, adanya peningkatan daya beli masyarakat di tahun ini juga dilatarbelakangi oleh gaji PNS yang naik 5% ditambah juga adanya gaji ke-13.

"Tahun ini kan naik, ada gaji ke-13 juga, ada kenaikan. Kalau tahun depan dia (gaji PNS) tidak naik, ya pasti punya indikasi ke daya beli mereka masing - masing," ujar Eko dalam acara diskusi RAPBN 2020: Solusi atas Perlambatan Ekonomi, di kantor pusat Indef, Jakarta.

Namun, Eko menuturkan bahwa faktor daya beli PNS tak akan berpengaruh besar dalam ekonomi Indonesia secara makro atau keseluruhan. Pasalnya, jumlah PNS di Indonesia hanya sebagian kecil dari total penduduk Indonesia.

"Tapi over all ditotal ke ekonomi saya rasa tidak besar kalau hanya dari PNS. Secara makro sih dampaknya kecil ya saya rasa," imbuh dia.

Berdasarkan catatan detikFinance, Senin (19/8/2019), semasa menjabat Presiden pada periode 2014-2019, Jokowi hanya satu kali menaikkan gaji PNS yaitu sebesar 5% yang berlaku pada tahun 2019.

Namun, untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunnya, pemerintah rutin memberikan THR dan gaji ke-13 sejak 2015.

Sebelum 2019, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2014, yakni sebesar 6%. Pada saat itu, kepala pemerintahan masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri baru menjabat sebagai kepala negara bulan Oktober 2014, dengan begitu hanya menjalankan APBN yang dirancang pemerintahan sebelumnya.

Pada 2015, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan tetap memberikan gaji ke-13 kepada seluruh abdi negara. Pada tahun 2016, pemerintah juga tidak menaikkan gaji pokok namun memberikan THR untuk pertama kalinya dalam sejarah dan gaji ke-13.

Pada tahun 2017, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Namun, untuk gaji pokok lagi-lagi tidak dinaikkan. Begitu juga untuk tahun 2018.

Baru pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan tetap memberikan THR dan gaji ke-13. Sedangkan pada tahun 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji, namun para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR, dikutip dari laman detik.com. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]