Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK


Jumat,13 September 2019 - 08:36:06 WIB
Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK kompas.com

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menilai seharusnya revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung data yang kuat dan tidak gegabah.

"Karena, revisi ini menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK, hendaknya ada data dukung yang kuat, plus dan minus dengan kewenangan yang ada selama ini, tidak gegabah mengubah saja," kata Ninik dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).

Ninik menilai hal itu guna menghindari adanya uji materi ketika revisi UU KPK itu nantinya ditetapkan.

Ia juga melihat kejanggalan dalam terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK.

Pasalnya, surat itu terkesan hanya menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk membahas revisi itu di DPR.

 "Saya berpendapat bahwa keluarnya Surpres revisi UU KPK ini menurut saya ada yang aneh. Selayaknya Supres revisi undang-undang lainnya, biasanya melibatkan kementerian/lembaga terkait," katanya.

"Misalnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka ditunjuk juga KPPA, Surpres revisi UU Kesehatan maka ditunjuk juga Kementerian Kesehatan," tambah dia.

Dari contoh itu, lanjut Ninik, seharusnya Presiden Jokowi memasukkan KPK sebagai lembaga yang berkepentingan dalam revisi ini.

Ninik meminta pembahasan revisi UU KPK ini melibatkan diskusi banyak pihak dan tidak terburu-buru.

"Sesuai dengan pedoman penyusunan perundangan, pembahasan ini harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil dan berbagai pihak yang concern," kata dia, dikutip dari laman kompas.com.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]