Penyerahan Mandat Pimpinan KPK adalah Klimaks Rentetan Pelemahan


Senin,16 September 2019 - 09:07:38 WIB
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK adalah Klimaks Rentetan Pelemahan detik.com

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyerahan tanggung jawab dari tiga pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan klimaks dari rentetan pelemahan KPK. Peniliti ICW Donal Fariz menyayangkan tidak tuntasnya berbagai masalah yang menimpa KPK.

"Penyerahan mandat kepada Presiden merupakan klimaks atas rentetan persoalan. Bertahun sudah penganiayaan Novel tak terungkap, bom molotov ke rumah pimpinan KPK masih gelap, teror kepada penyidik juga tidak jelas perkembangannya," kata Donal melalui keterangannya, Minggu (15/9/2019) malam.

Donal juga menyoroti pegawai dipromosikannya pegawai KPK bermasalah yang berasal dari institusi kepolisian. Selain itu, muncul isu kelompok Taliban ke KPK yang dinilai tidak berdasar.

"Yang bermasalah dipromosikan institusi asal. Bahkan belakangan ramai tudingan kelompok Taliban ke KPK sebagai labelisasi pilihan politik," terangnya.

Kemudian, dia menyebut adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK sebagai upaya terstruktur melemahkan KPK. Hal tersebut dinilai bisa membunuh KPK.

"Sekarang KPK coba dibunuh melalui revisi UU KPK. Kalau dulu model kriminalisasi gagal melumpuhkan KPK, sekarang cara yang paling efektif melalui surat menyurat Presiden dan DPR dalam revisi UU. Ini bentuk silent killing," tuturnya.

Lebih lanjut, Donal menuding revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan dengan dalih yang tidak masuk akal. Dia menilai mustahil revisi tersebut dapat memperkuat KPK.

"Mereka kompak menggunakan narasi yang sama, berdalih revisi ini untuk memperkuat. Mustahil memperkuat kalau DPR sebut tidak perlu masukan masyarakat. Mana mungkin memperkuat sementara KPK tidak pernah diajak bicara," sebutnya.

Sebelumnya, seperti berita dilansir detik.com, pengembalian mandat pengelolaan KPK disampaikan dalam jumpa pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan 2 wakil lainnya yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Pengembalian mandat ini dilakukan menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR.

"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," ujar Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/9). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]