UU KPK Dibahas Kilat, DPR-Pemerintah Diusulkan Masuk Guinness World Records


Rabu,18 September 2019 - 16:39:50 WIB
UU KPK Dibahas Kilat, DPR-Pemerintah Diusulkan Masuk Guinness World Records detik.com

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas heran dengan proses cepat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah. PUSaKO mengusulkan agar DPR dan pemerintah masuk Guinness World Records.

"Saya juga mengusulkan kepada Museum Rekor Indonesia, jika perlu Guinness World of Records untuk memberikan penghargaan di pembahasan UU tercepat setelah UU ormas," kata peneliti PUSaKO, Charles Simabura, dalam diskusi di sekretariat Kode Inisiatif, Jalam Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Saya usul Pak Jaya Suprana nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah dalam rangka ini sebagai pembahasan undang-undang tercepat sepanjang sejarah legislasi Indonesia," imbuhnya.

Charles menilai proses revisi UU KPK ini inkonstitusional. Alasannya, proses tersebut cacat secara formal.

"Sudah tidak ada bantahan lagi bahwa ini suatu proses yang sangat catat formal, bagi kita ini inkonstitusional," ucapnya.

Dia juga bicara soal revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang sedang dikebut DPR. RUU Pemasyarakatan itu dinilai tak menguatkan komitmen pemberantasan korupsi karena mempermudah remisi.

"Satu lagi jangan lupakan RUU Pemasyarakatan hari ini diparipurnakan, ini melengkapi keramahan para elite kita terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Meski dua undang-undang itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, Charles tetap mengikat upaya kritik tak boleh berhenti. Sebab, jika dibiarkan, dia menilai negara ini bisa mengutamakan pembangunan tanpa penegakan hukum.

"Begitu undang-undang ini disahkan, berita dilansir detik.com, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti, walaupun ini upaya pelemahan kita tetap harus melihat bagaimana menjaga negara ini bebas dari korupsi. Kalau ini kita biarkan, tidak ada lagi suara kritis dari kita, saya pikir kita akan kembali ke rezim masa lalu, rezim yang lebih mengutamakan investasi, rezim yang mengutamakan pembangunan fisik ketimbang penegakan hukum yang lebih berkeadilan," pungkasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]