KPK Tetapkan Tersangka Baru Saat UU Hasil Revisi Belum Berlaku


Kamis,19 September 2019 - 08:56:40 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Saat UU Hasil Revisi Belum Berlaku detik.com

Sehari setelah palu di ruang paripurna DPR diketuk tanda revisi aturan disahkan, KPK menjerat tersangka 'kelas kakap'. Secara tegas KPK menyampaikan revisi undang-undang itu tidak akan membuat pemberantasan korupsi lindap.

Undang-undang yang telah bertahan selama 17 tahun dan berhasil memenjarakan ratusan koruptor pada akhirnya tandas dalam 13 hari pembahasan di Senayan. Padahal penolakan demi penolakan membanjir, bukan tanpa alasan lantaran pasal per pasal revisinya dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Meski begitu pada akhirnya KPK tetap sebagai pelaksana undang-undang. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tim transisi dari internal KPK telah dibentuk untuk mempelajari dengan detail apa saja perubahan dari aturan lama ke yang baru.

"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Febri.

"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," imbuhnya.

Tim transisi itu dipandang perlu bagi KPK untuk mencegah efek yang terlalu buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi. Febri juga mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga harapan publik agar pemberantasan korupsi tidak selesai setelah revisi UU KPK disahkan.

"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," tutur Febri.

Dilansir detik.com, pada sorenya KPK mengumumkan penetapan seorang tersangka. Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang dijerat dengan sangkaan penerimaan suap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana hibah untuk KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Alexander menyebut uang yang diterima Imam yaitu Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Secara terpisah, Imam Nahrawi mengaku akan segera berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. "Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, Imam sebelumnya mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. Namun Imam menepis dugaan penerimaan suap padanya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]