KPI Beri Sanksi Spongebob Squarepants, Psikolog Anak Tak Setuju


Kamis,19 September 2019 - 11:15:20 WIB
KPI Beri Sanksi Spongebob Squarepants, Psikolog Anak Tak Setuju kompas.com

Netizen mempertanyakan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) yang memberi teguran dan sanksi untuk tayangan kartun Spongebob Squarepants. Sejak Minggu (15/9/2019), tagar #bubarkanKPI pun banyak digunakan pengguna Twitter.

Beberapa segmen dalam serial animasi Spongebob dinilai mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan ayat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standard Program Siaran (P3SPS).

Sebelumnya, seperti berita dilansir kompas.com, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan peringatan dan sanksi tegas yang dikenakan kepada serial kartun televisi Spongebob karena adanya adegan yang dinilai memuat nilai kekerasan.

"Bahwa program siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," kata Mulyo, sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com sebelumnya. Lalu bagaimana pandangan psikolog anak mengenai hal ini?

Psikolog anak dari Pion Clinician, Astrid WEN, mengaku tidak sepakat dengan keputusan KPI yang melarang tayangan Spongebob Squarepants.

Astrid mengatakan, kartun Spongebob Squarepants adalah buatan Amerika yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai 11 tahun.

Namun di Indonesia, tidak ada batas usia untuk menonton Spongebob Squarepants. Fakta di lapangan, banyak anak balita ikut menonton kartun yang tayang pada pagi atau sore hari tersebut.

"Menurut saya, (tayangan Spongebob Squarepants) tidak untuk dilarang, tetap dikasih tanda 13+ atau boleh ditonton bagi usia anak-anak 13 tahun ke atas. Dan jam tayangnya jam malam saja, jangan pagi.

Kalau pagi, ya itu, anak-anak mudah nonton," kata Astrid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2019). "Kalau saya pribadi malah menyarankan agar kartun Spongebob Squarepants untuk usia praremaja, usia SMP yang sudah 13 tahun," katanya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]