ICW: Revisi UU Pemasyarakatan Bawa Masa Kelam Pemberantasan Korupsi


Kamis,19 September 2019 - 14:38:50 WIB
ICW: Revisi UU Pemasyarakatan Bawa Masa Kelam Pemberantasan Korupsi detik.com

Komisi III DPR dan pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang menghapus PP pengetatan remisi untuk terpidana narapidana luar biasa termasuk korupsi. Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam.

"UU KPK dan UU pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).

Donal mengatakan produk hukum tersebut akan membawa dampak buruk dalam pemberantasan korupsi. Koruptor dinilai akan semakin cepat keluar dari masa hukumannya.

"Dua produk hukum ini membuat koruptor semakin susah diproses, sementara yang terjerat semakin cepat untuk keluar," tutur Donal.

Donal menjelaskan upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan telah dilakukan sejak lama. Tapi karena dinilai tidak berhasil, targetnya berganti dengan melakukan revisi UU Pemasyarakatan.

"UU pemasyarakatan memang menjadi target perubahan karena selama ini upaya mencabut PP 99 selalu kandas. Main melalui langkah revisi maupun langkah judicial review," paparnya.

Sebelumnya, seperti berita dilansir detik.com,  Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi.

"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna, Rabu (18/9).

Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," tuturnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]