RKUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Sahabat Juga Bisa Dibui


Jumat,20 September 2019 - 10:52:23 WIB
RKUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Sahabat Juga Bisa Dibui detik.com

Salah satu pasal RUU KUHP berisi ancaman bagi penghina Presiden RI dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Ternyata tidak hanya menghina Presiden Indonesia saja, penghina Kepala Negara asing juga bisa dikenai pidana.

Pasal 218 RUU KUHP ayat 1 yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019) berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 2.

Ternyata, larangan menghina tidak hanya untuk Kepala Negara RI, tapi juga berlaku untuk Kepala Negara negara sahabat. Hal itu dimuat dalam Bab 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat'. Namun ancaman hukumannya lebih rendah dibandingkan dengan Penghinaan Kepad Presidan Indonesia.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasl 226.

Tidak hanya itu, Dubes Asing yang berdinas di Indonesia juga perlu dijaga kehormatannya. Bagi yang menyerang kehormatannya maka bisa dikenakan pidana.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasal 227.

Dilansir berita laman detik.com. Hukuman akan dinaikkan menjadi 3 tahun penjara bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat," kata Pasal 229 mewanti-wanti. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]