RUU KUHP: Pelaku Makar Bunuh Presiden Diancam Hukuman Mati


Rabu,25 September 2019 - 09:50:32 WIB
RUU KUHP: Pelaku Makar Bunuh Presiden Diancam Hukuman Mati detik.com

KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.

Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwu­judkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).

Lalu apa saja yang termasuk delik makar?

  1. Makar terhadap Presiden dan Wapres
    Dalam delik ini, makar ditujukan untuk membunuh Presiden atau Wapres. Termasuk juga untuk membuat Presiden/Wapres agar tidak mampu menjalankan pemerintahan. Apa hukumannya? Maksimal pidana mati. Berikut bunyi Pasal 191:

    Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

  1. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Dalam delik ini, pelaku melakukan serangkaian perbuatan agar Indonesia jatuh ke tangan asing. Tidak hanya itu, separtaisme juga termasuk dalam definisi delik ini.

    "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 192.

 

  1. Makar terhadap Pemerintah yang Sah
    Dalam delik ini, targetnya bukan membuh Presiden/Wapres, tetapi menggulingkan pemerintahan yang sah. Ancamannya berjenjang, maksimal 15 tahun penjara.

    Termasuk dalam delik ini yaitu pemberontakan. Hukuman maksimal adalah hukuman mati dan dijatuhkankepada pemimpin pemberontakan.

 

Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]