Perkosmi Dorong Pemerintah Lengkapi Infrastruktur Kewajiban Sertifikasi Halal


Rabu,02 Oktober 2019 - 13:51:06 WIB
Perkosmi Dorong Pemerintah Lengkapi Infrastruktur Kewajiban Sertifikasi Halal bisnis.com

Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) mendukung langkah pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi produk kosmetik, makanan, dan farmasi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

"Pada prinsipnya, Perkosmi mendukung prinsip sertifikasi halal wajib bagi mereka yang akan mencantumkan logo halal pada kemasannya," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso kepada Bisnis, Selasa (1/10/2019).

Di sisi lain, seperti berita dilansir bisnis.com, dia menyatakan tambahan kewajiban sertifikasi halal di atas kewajiban yang lain seperti Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) akan menambah daftar aktivitas wajib yang harus dilakukan pengusaha kosmetik.

Oleh karena itu, Perkosmi mengakui diperlukan waktu untuk memenuhi UU JPH. Apalagi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia cukup banyak.

"Kami juga telah mengadakan lokakarya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, mengingat jumlah pengusaha kosmetik di Indonesia yang sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka perlu waktu untuk dapat comply terhadap UU JPH tersebut," tutur Sancoyo.

Tantangan lainnya datang dari masih terbatasnya jumlah Lembaga Penjamin Halal (LPH). Menurutnya, sampai saat ini, baru Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah berpengalaman sebagai LPH.

Namun, kehadiran UU JPH diyakini dapat menjadi stimulus tumbuhnya LPH-LPH baru. 

"Jumlah pelaku usaha (produsen) kosmetik hampir 800 dan sebagian besar UMKM. Kami kira membandingkan jumlah pelaku usaha kosmetik saja dengan infrastruktur sertifikasi halal yang tersedia saat ini kurang tepat," sambung Sancoyo.

Pemerintah pun diharapkan segera melengkapi infrastruktur terkait implementasi UU JPH. Perkosmi menilai masih banyak yang perlu disiapkan, mulai dari perangkat aturan turunan, pelaksanaannya, sistem, prosedur, hingga tambahan LPH.

Pelaku usaha pun berharap dapat dilibatkan dalam kajian penerapan kewajiban sertifikasi halal agar implementasinya bisa berjalan tanpa hambatan.

Terkait pemberlakuan UU JPH, industri makanan dan minuman (mamin) bakal menjadi yang pertama dikenakan kewajiban sertifikasi halal, yakni per 17 Oktober 2019. Pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun untuk seluruh pelaku usaha mamin untuk memiliki sertifikat tersebut.

Adapun produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]