Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang!


Jumat,18 Oktober 2019 - 08:43:33 WIB
Masih Ingat Ulfa, Perempuan Berusia 12 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji, Begini Nasibnya Sekarang! palembang.tribunnews.com

10 Tahun Berlalu, Begini Kabar Ulfa yang Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun Nasibnya Diluar Dugaan. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji lalu jadi sorotan.

Pasangan beda usia ini langsung viral serta sosok Lutfiana Ulfa ikut menjadi perbincangan. Lalu, bagaimana hubungan rumah tangga pasangan ini sekarang? Setelah pernikahannya dengan Ulfa gadis 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara. Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan. Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun. Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.

Dilansir berita laman palembang.tribunnews.com, kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik. Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka. Justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.

Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis 12 tahun itu sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka. Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya. Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.

Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah. Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji. Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda. Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Masih ingat Lutfiana Ulfa, gadis cantik berusia 12 tahun yang jadi sorotan karena dinikahi sosok fenomenal Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji? Setelah 10 tahun berlalu, sosok gadis cantik Lutfiana Ulfa yang saat heboh dinikahi Syekh Puji sangat imut kini berubah total.

Kasus yang Menghebohkan

Syekh Puji  dikenal sebagai pengusaha kaya raya pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu. Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan.

"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.

Menurut Syekh Puji, akibat berita miring yang mencuat di media massa gara-gara laporan LSM Kompak ke polisi, usaha kerajinan kuningannya menjadi seret. Berdasar itulah Syekh Puji memperkarakan Koordinator LSM Kompak, Legiyanto Toha, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan Syeh Puji disidangkan pertama kali oleh hakim Junianto SH, Selasa (3/2/2009).

Dalam materi gugatannya, Syekh Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syekh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.

Pada sidang perdana, hadir empat pengacara Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin sedangkan Syeh Puji tidak hadir. Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari kemudian.

Para pengacara Syekh Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan. Salah satu pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban. Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya. Ramdlon menerangkan, Syekh Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

"Syekh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP. Alasannya, Syekh Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil. Jumlah kerugian penggugat seluruhnya jika dinilai secara materiil sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

* MA Tolak Kasasi

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji karena materi dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah cukup jelas.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi yang dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis, membenarkannya, namun pihaknya belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Mei 2010.

"Keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota yaitu Artidjo Alkotsar dan Andi Ayub sudah tepat, karena materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak kabur dan cukup jelas, baik itu tempat maupun waktu kejadian perkara," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan Syekh Puji dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu, kata dia mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan. "Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke MA," katanya.

Ia menyebutkan kasasi putusan sela yang diajukan Syekh Puji dinilai tidak lazim dilakukan, dan sepengetahuannya baru pertama kali ini terjadi, karena saat PT Jawa Tengah menyatakan perkara itu dilanjutkan kembali, maka tidak ada pengajuan kasasi.

Selain itu, menurut Salman, pengajuan kasasi yang diajukan pengacara Syekh Puji juga sudah melampaui batas Undang-undang yang ada, dan berlawanan dengan Pasal 156 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang putusan sela.

Sempat Heboh Karena Nikahi Anak 12 Tahun, Ini Kabar Syekh Puji dan Ulfa Istrinya yang Punya 2 Anak

Masih ingat dengan pria yang heboh karena menikahi anak usia 12 tahun saat itu. Bahkan, pria juga semakin heboh karena membuat penjara di rumahnya untuk dirinya sendiri. Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.

Namanya viral lantaran diketahui menikah dengan gadis berusia 12 tahun yang dijadikan sebagai istri keduanya. Sejak saat itu Syekh Puji terus menjadi pembicaraan.

Syekh Puji menyebut menjadi suami anak di bawah umur sah-sah saja dan tidak melanggar hukum Islam. Syekh Puji juga sempat heboh lantaran menyerahkan zakat di tahun 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Dikutip dari wikipedia, selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya. Ia punya bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya. Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih. Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik. Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono. Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Masih dari wikipedia, pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya. Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji  dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka. Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar. Syekh Puji lahir di Kabupaten Semarang, 4 Agustus 1965. (GA)

 

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]