UU KPK Mulai Berlaku, PDIP: Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu


Jumat,18 Oktober 2019 - 09:33:25 WIB
UU KPK Mulai Berlaku, PDIP: Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu sumber foto detik.com

UU KPK mulai berlaku sejak kemarin dan kini telah tercatat sebagai undang-undang nomor 19 tahun 2019. PDI Perjuangan berharap UU KPK yang berlaku makin menguatkan pemberantasan korupsi.

Dilansir berita laman deti.com, "Revisi UU KPK berlaku, kedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Hasto menegaskan PDIP mendukung upaya pemberantasan korupsi. PDIP, kata dia, memandang korupsi sebagai sebuah kejahatan besar.

Selanjutnya, Hasto mengatakan salah satu akar korupsi adalah pemilu langsung yang menghasilkan kolusi di antara politis dan investor.

"Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Lobby-ist melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan," kata Hasto.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistemik dengan membangun sistem integritas dan budaya tertib hukum, penindakan koruptor dengan ketegasan sanksi hukum, pemiskinan para koruptor, dan kerja sama terpadu antar lembaga penegak hukum, serta keteladanan elite kekuasaan," tuturnya.

Ia kemudian mencontohkan peran konkret PDIP dalam memerangi korupsi. Hasto mengatakan PDIP menerapkan demokrasi musyawarah untuk segala posisi yang dijabat para kader. Selain itu, lanjut Hasto, PDIP meminta para pejabat partai melaporkan harta kekayaan hingga meminta segala transaksi yang terjadi secara nontunai.

Jika ada kader partai yang terjaring OTT KPK, maka PDIP langsung memberikan sanksi tegas. Hasto mengatakan PDIP akan langsung memecat kader tersebut. Hasto pun kembali menyinggung soal sistem pemilu.

"Terkena OTT KPK langsung kami berikan sanksi pemecatan seketika. Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apapun. Kami juga mendorong perubahan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup, kedepankan merit system," ujarnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]