Dampak Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Tambahan Anggaran 2019 Bisa Capai Rp12 Triliun


Rabu,30 Oktober 2019 - 15:38:43 WIB
Dampak Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Tambahan Anggaran 2019 Bisa Capai Rp12 Triliun sumber foto bisnis.com

Tambahan beban anggaran yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada 2019 akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp12,4 triliun.

Dilansir berita laman bisnis.com, Estimasi tersebut diperoleh Bisnis.com dengan mengalikan jumlah peserta Program Bantuan Iuran (PBI) JKN sebagaimana yang terlampir dalam website BPJS Kesehatan per 30 September 2019 dengan kenaikan iuran dikali 5 bulan yakni Agustus hingga Desember.

Merujuk pada website BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI pusat mencapai 94.147.742 peserta. Adapun iuran PBI meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 sehingga timbul beban tambahan sebesr Rp19.000 per orang.

Apabila beban tambahan sebesar Rp19.000 tersebut dikalikan dengan jumlah peserta PBI pusat dan dikalikan dengan 5 bulan masa berlakuknya tarif PBI baru yakni mulai Agustus hingga Desember, maka tambahan beban anggaran untuk membayar iuran PBI mencapai Rp8,9 triliun.

Selain harus menanggung beban yang dihasilkan oleh kenaikan iuran PBI pusat, pemerintah juga memutuskan untuk membantu pemerintah daerah dalam menanggung beban iuran PBI yang ditanggung oleh APBD.

Merujuk pada website BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI daerah mencapai 37.182.619 peserta. Melalui pasal 103A dari Perpres No. 75/2019, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp19.000 per orang per bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019.

Apabila dihitung, total anggaran yang diperlukan untuk membantu daerah menanggung beban kenaikan PBI mencapai Rp3,53 triliun.

Meski demikian, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa tambahan beban anggaran akibat kenaikan PBI mencapai Rp9,2 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan bahwa nominal tersebut merupakan estimasi awal masih perlu dievaluasi.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa total beban anggaran akibat kenaikan iuran PBI masih perlu dikonsolidasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Kita lihat dulu persisnya ini antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Jangan sampai menghitungnya beda-beda," ujar Askolani, Rabu (30/10/2019). (GA)

 

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]