ATSI: MVNO Kontradiktif dengan Upaya Perampingan Industri Telekomunikasi


Rabu,06 November 2019 - 15:38:25 WIB
ATSI: MVNO Kontradiktif dengan Upaya Perampingan Industri Telekomunikasi sumber foto bisnis.com

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai kehadiran MVNO membuat industri telekomunikasi makin gemuk, padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mendorong agar terjadi konsolidasi guna membuat industri makin sehat. 

Dikutip dari laman bisnis.com, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah mengatakan dengan kondisi industri yang padat seperti sekarang  ini, salah satu upaya untuk memperbaiki adalah dengan mendorong konsolidasi operator. 

Dengan konsolidasi maka jumlah operator yang beroperasi di Indonesia berkurang dan persaingan akan lebih rasional.

“Jika ada MVNO [mobile virtual network operator] maka justru akan menambah pemain dan bertentangan dengan rencana konsolidasi,” kata Ririek kepada Bisnis.com, Selasa (5/11/2019).

Senada, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan pembatasan jumlah MNVO baik bagi pertumbuhan industri telekomunikasi.

Dia mengatakan dengan jumlah pemain yang ada saat ini, persaingan yang terjadi sudah sangat ketat.  

“Karena ada beberapa kasus di beberapa negara yang tadinya persaingan industri sudah gila-gilaan makin menggila [ada MVNO]. Kita kan soal perang tarif juga masih terjadi sekarang,” kata Danny.  

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia memastikan bahwa Mobile Virtual Network Operator (MVNO) tidak dapat menggelar jasa Teleponi dasar di Indonesia seiring dengan hadirnya Peraturan Menteri Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Jasa teleponi dasar adalah layanan yang berkaitan dengan layanan teleponi (voice), faksimile, pesan pendek (SMS) dan pesan multimedia (MMS). 

Adapun, MVNO adalah penyelenggara jasa layanan bergerak (seluler atau fixed wireless access) yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik operator lewat perjanjian bisnis. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]