Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada


Rabu,13 November 2019 - 09:09:41 WIB
Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada sumber foto kompas.com

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI Achmad Baidowi menolak usulan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020. PPP memahami niat KPU melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini, kata Baidowi, merupakan keinginan seluruh parpol. Namun ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum.

Dikutip dari laman kompas.com, segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum. "Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Baidowi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) juga pernah membatalkan pasal pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks koruptor maju sebagai caleg. Oleh karena itu, Baidowi meminta KPU kini berhati-hati dalam menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

"Bahwa KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi, sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

KPU tetap memberlakukan larangan itu meskipun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan MA. KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu. "Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

"Jadi, sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia. Arief memastikan, aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU. Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]