Kota Pekanbaru Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik Tahun 2020


Selasa,26 November 2019 - 14:12:33 WIB
Kota Pekanbaru Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik Tahun 2020 sumber foto goriau.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan menggunakan kantong plastik pada tahun 2020. Saat ini, naskah Perwako tersebut, sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dikutip dari laman goriau.com, "Naskah Perwako ini sudah kita sampaikan ke Kementrian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).

Menurutnya, penggunaan kantong plastik nantinya bisa diganti dengan tas belanja yang ramah lingkungan. Untuk tahap awal, Perwako ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.

"Kantong plastiknya bisa diganti dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang. Masyarakat yang hendak berbelanja bisa membawa kantongnya dari rumah," jelasnya. Ia menjelaskan, penerapan Perwako ini untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu, Perwako ini juga menguntungkan pelaku usaha.

"Sebenarnya tidak sulit dilakukan, masyarakat bisa membawa kantong belanja yang bisa diulang pakai. Pelaku usaha juga tidak perlu menyediakan kantong plastik lagi," paparnya. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]