Akankah Kisah 'Kimar Sarah' Terulang di Proyek Tol Pekanbaru-Dumai

Jalannya Harus Dibelokkan Lagi


Senin,02 Desember 2019 - 14:02:28 WIB
Jalannya Harus Dibelokkan Lagi sumber foto goriau.com

Polemik pembebasan lahan Tol Pekanbaru - Dumai yang dihargai Rp18 ribu per meter atau kalau dijumlahkan untuk satu hektarnya sekitar Rp180 juta, mendadak viral di media sosial. Harga segitu masih kontroversi karena ada yang menilai terlalu murah dan ada yang mengatakan terlalu mahal.

Dikutip dari laman goriu.com, kisah penolakan harga ganti rugi tersebut itu pun mengingatkan orang pada proses ganti rugi pembangunan Jalan Soekarno - Hatta, Pekanbaru yang terkenal dengan ''Kasus Kimar Sarah'', dimana karena satu warga menolak ganti rugi, akhirnya bertahun-tahun Jalan Soekarno - Hatta tidak selesai dan jalannya pun harus dibelokkan.

Baru setelah beberapa tahun kemudian akhirnya pengadilan melakukan eksekusi dan jalan Soekarno Hatta Pekanbaru pun bisa diselesaikan. Seperti diberitakan GoRiau.com, Minggu (1/12/2019), Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi mengaku heran mengapa masih ada warga protes dengan harga yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Siak.

"Pengadilan Negeri Siak tentunya tidak asal menetapkan putusan begitu saja. Tentu ada kajian khusus untuk menetapkan harga Rp18 per meter itu. Semua proses dilalui hingga akhirnya sepakat atau final di angka Rp18 ribu per meter," kata Azmi kepada GoRiau.com, Minggu (1/12/2019).

Jika dirincikan, ganti ruginya Rp18.000 x 10.000 meter (per hektar) sama dengan Rp180 juta atau Rp360 juta per kavling sawit (1 kavling sama dengan 2 hektare). Angka itu jelas tidak merugikan masyarakat.

"Bahkan jauh sebelum PN Siak memutuskan harga itu, sudah pernah juga semua pihak terkait duduk bersama di DPRD Siak untuk bermusyawarah menentukan harga ganti rugi tersebut," ungkap Azmi lagi.

Azmi juga menyayangkan ungkapan ibu-ibu yang merasa dirugikan dan menuding pemerintah serta semua pihak terkait tidak pernah mengajaknya bermusyawarah.

"Tidak ada yang menetapkan harga sebelah pihak, Pemkab Siak, PN Siak, masyarakat dan juga pihak PT HKI pernah bermufakat untuk menetapkan harga. Pengadilan lebih adil dalam menetapkan putusannya," katanya.

Seperti yang diketahui, isak tangis warga yang didominasi ibu-ibu mewarnai pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai di jalan Limbek, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis 28 November 2019.

Hal itu terjadi karena pihak keluarga pemilik lahan, tidak terima dengan harga ganti rugi yang dinilai terlalu murah dari harga semangkok bakso. "Sampai hati kalian! harga tanah kami kalian buat lebih murah dari semangkok bakso," teriak Riana, seorang warga dikerumunan ratusan petugas TNI/Polri, Pemkab Siak, PN Siak serta PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) yang hadir di sana. (GA)

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]