Hutang Pajak Kendaraan Rp 100 Juta ke Atas Bakal Masuk Penjara


Kamis,05 Desember 2019 - 13:41:31 WIB
Hutang Pajak Kendaraan Rp 100 Juta ke Atas Bakal Masuk Penjara sumber foto detik.com

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan operasi Door to Door untuk memungut pajak kendaraan mewah. Ada 1.100 mobil berharga Rp 1 miliar lebih yang menunggak pajak puluhan sampai ratusan juta Rupiah.

Dikutip dari laman detik.com, untuk mobil mewah yang hutang tunggakan pajaknya sudah melebihi Rp 100 juta, BPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan lebih lanjut. Tindakannya berupa penahanan di salah satu rumah tahanan di DKI Jakarta.

"Lebih berat lagi untuk pajak Rp 100 juta ke atas maka akan dilakukan penangkapan sementara pemiliknya dan ditahan di rutan DKI Jakarta. Ini sudah kerjasama dengan KPK RI Korsupgah dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka pengoptimalan penerimaan daerah," ujar Kepala BPRD, Faisal Syafrudin di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Penangkapan dapat dihindari apabila orang yang terkait dengan pajak tersebut tidak berusaha menghindar atau mempersulit pemungutan pajak. Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga dapat memicu tindakan penahanan.

"Penangkapan setelah sita kalau tidak kooperatif kita langsung melakukan penangkapan. Tidak kooperatif itu kita tagih tidak mau dan menghilangkan barang bukti atau ke luar negeri maka bisa kita lakukan Gijzeling (penahanan badan).

Proses Gijzeling ini berbeda dengan penahanan tindak pidana yang memiliki jangka waktu tertentu. Untuk tahanan Gijzeling bisa dilepaskan apabila telah melakukan pelunasan pajaknya, berarti jika tak diselesaikan maka akan terus ditahan.

"Untuk penegakan hukum coba persuasif dulu bilamana masih ada, penempelan stiker ke kendaraan, berlanjut sampai penegakan hukum di kewenangan pajak termasuk gijzeling atau tahan badan, jaminan badannya. Kalau udah bayar baru dilepas," tegas Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso dalam kesempatan yang sama. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]