Dinilai Tidak Profesional

Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI


Kamis,19 Desember 2019 - 14:17:42 WIB
Kuasa Hukum Vadhana International  Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Kuasa Hukum PT Vadhana International, Parlindungan, SH MH CLA memperlihatkan laporan dan pengaduannya ke OJK. sumber foto riaubisnis.id

PT Vadhana International melalui Kuasa Hukumnya, Parlindungan, SH MH CLA melaporkan PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Pekanbaru ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alasan pelaporan ini dengan tegas disampaikan, akibat Bank Bukopin menahan agunan 9 (sembilan) unit BPKB kendaraan Toyota New Hilux (double cabin) milik PT Vadhana International.

“Kita sudah laporkan secara online ke OJK Pusat beberapa waktu lalu, dan saat ini secara hardcopy juga kita melaporkan persoalan serupa ke OJK Riau dan YLKI. Seperti kita ketahui, OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan,” tegas Parlindungan SH MH CLA, Kuasa Hukum PT Vadhana International kepada wartawan, Kamis (19/12/2019) di Pekanbaru.

Ketika ditanya mengenai kronologis persoalannya, Parlindungan menjelaskan, awalnya berdasarkan data Polis Asuransi Jaminan Kendaraan PT Vadhana International Jatuh Tempo pada April 2018. PT Vadhana International melakukan perpanjangan asuransi kendaraan pada Existing Insurance Company (Ekaloyd) pada 2 April 2018, yakni mitra kerjanya PT Vadhana International di bidang asuransi.

“Namun, tanpa ada kordinasi dan persetujuan dari PT Vadhana International, pada Mei 2018, Bank Bukopin Cabang Pekanbaru melakukan perpanjangan asuransi jaminan tersebut kepada Asuransi Bosowa. Padahal, sebelumnya kita telah layangkan surat ke Bank Bukopin Cabang Pekanbaru, kalau PT Vadhana International telah membayarkan asuransinya ke mitra kerja,” jelas Parlindungan.

Kata Parlindungan, kliennya sebelumnya juga telah menyampaikan ke Bank Bukopin Cabang Pekanbaru, kalau pihaknya tidak menyetujui memanfaatkan Asuransi Bosowa sebagai tempat pembayaran asuransi. “Karena secara tipe kendaraan maupun rate yang diberikan oleh Asuransi Bosowa, tidaklah kompetitif,” sindir Parlindungan.

Ironisnya lagi, menurut Pengacara Parlindungan, pada 16 Juli 2018, Bank Bukopin Cabang Pekanbaru mengirimkan surat kepada PT Vadhana International berdasarkan Nomor 745/PEMP-PKB/VII/2018 dengan informasi permintaan pembayaran Premi Asuransi Bosowa yang telah dibayarkan.

Atas surat tersebut, Parlindungan menjelaskan, kliennya berikan balasan resmi pada 27 Juli 2018, Perihal Permohonan Pembatalan Asuransi yang diputuskan sendiri oleh pihak Bank Bukopin Cabang Pekanbaru.

“Pada intinya, isi surat tersebut dinyatakan, Bank Bukopin Cabang Pekanbaru tidak memberikan informasi secara resmi atas keputusan atau sikap yang mereka ambil atas permintaan PT Vadhana International. Hingga akhirnya, kredit kendaraan tersebut jatuh tempo pada Mei 2019,” ujarnya.

Parlindungan cukup menyayangkan, akibat persoalan ini, pada akhirnya PT Vadhana International tidak dapat mengambil 9 (sembilan) unit BPKB kendaraan Toyota New Hilux (double cabin) milik PT Vadhana International yang diagunkan di Bank Bukopin Cabang Pekanbaru.

“Alasan Bukopin, PT Vadhana International belum melakukan pembayaran premi Asuransi Bosowa seperti disebutkannya. Ini ‘kan kebijakan tidak adil dan terkesan Bank Bukopin tidak profesional dalam bekerja. Padahal, seharusnya konsumen ditempatkan sebagai mitra yang kedudukannya sama dengan perbankan, sebab keduanya adalah mitra kerja sama yang saling menguntungkan,” ujarnya lagi.  

Berbagai upaya pendekatan kliennya lakukan, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, baik berkoordinasi, dan beberapa kali lakukan pertemuan dengan manajemen Bank Bukopin. Kata Parlindungan, upaya pendekatan yang telah dilakukan kliennya, tidak diimbangi dengan itikad baik pihak Bank Bukopin yang selalu beralasan “mereka sedang sibuk”.

“Kemudian mereka juga berjanji akan merealisasikan atas permohonan kita, tapi nyatanya bohong. Dan jani-janji ini sering sekali mereka sampaikan, namun hasilnya juga nol,” papar Parlindungan.

Bahkan, kami sempat lakukan langkah tengah untuk menawarkan solusi yang PT Vadhana International lakukan, yakni pada 3 September 2019, PT Vadhana International melayangkan surat, bahwa PT Vadhana International akan melakukan pembayaran premi secara proporsional dari 1 April 2018 – 31 Juli 2018. Justru, tawaran ini hingga berita ini dinaikkan, tidak ada jawaban dari pihak Bank Bukopin Cabang Pekanbaru.

“Kita sudah tawarkan, kita bersedia dibebankan 50 persen dari biaya yang timbul akibat pembayaran asuransi yang Bank Bukopin telah lakukan. Apalagi maunya Bank Bukopin. ‘Kan sudah kita berikan jalan keluar yang terbaik agar tidak ada yang saling dirugikan,” tegasnya.   

Selanjutnya, Parlindungan juga mengatakan, akibat tidak adanya itikad baik dari Bank Bukopin, Kantor Hukum Parlindungan SH MH CLA dan Rekan melakukan somasi atas permasalahan tersebut pada 11 November 2019, mempertanyakan konsistensi PT Bank Bukopin Cabang Pekanbaru yang akan menindaklanjuti serta akan menyerahkan agunan 9 (sembilan) unit BPKB kendaraan Toyota New Hilux (double cabin) milik PT Vadhana International yang saat ini masih ditahan oleh Bank Bukopin Cabang Pekanbaru.

“Bank Bukopin tidak mengidahkan somasi yang kita dilayangkan dengan tidak memberikan jawaban atas permohonan atas somasi tersebut. Idealnya, ada solusi dan komunikasi yang dilakukan agar tidak malah menambah masalah baru,” harapnya.

Atas permasalahan tersebut, sepertinya kita melakukan upaya yang lebih luas, yakni dengan melaporkan atas sikap dan kebijakan Bank Bukopin Cabang Pekanbaru ke OJK dan YLKI. Kita laporkan ke OJK, karena OJK dibentuk yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

“OJK berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” paparnya.

Sementara, YLKI bertugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Kemudian, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. “Kami masih berharap banyak, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pinta Parlindungan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]