Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia


Kamis,26 Desember 2019 - 13:57:39 WIB
Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Parlindungan, SH. MH. CLA. (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Parlindungan. Saya adalah direksi salah satu perusahaan bergerak di bidang pengelolaan hasil perkebunan/agrikultur di Riau. Status perusahaan saya merupakan Penanam Modal Asing (PMA). Yang ingin saya tanyakan adalah, aspek-aspek hukum apa saja serta batasan-batasan yang harus kami pahami dalam menjalankan usaha di perusahaan yang saya pimpin ini. Terima kasih atas jawabannya.

J++ di Provinsi Riau.

Jawaban:

Secara umum, pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) adalah, kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Latar belakang filosofi kebijakan penanaman modal asing dapat diketahui melalui penelusuran konstelasi politik dan ekonomi yang berpengaruh pada masanya yang oleh karena itu, substansi kebijakan tentang penanaman modal asing senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika politik dan ekonomi (vide Rustanto, Hukum Nasionalisasi Modal Asing, Jakarta: Kuwais, Tahun 2012, hal.47-48).

Penanaman modal asing di Indonesia tidak hanya diharapkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional saja. Investasi asing juga diperlukan bagi perekonomian Indonesia untuk dapat mampu menembus pasar internasional, di tengah lajunya perkembangan ekonomi global saat ini. Penanaman modal asing dapat memfasilitasi peningkatan labor skill, baik dari aspek teknis maupun managerial, yang dapat ditemukan dalam mekanisme transfer teknologi.

Terkait pembatasan PMA pada satu usaha, termasuk pada usaha perkebunan, dapat dikaji dengan memperhatikan dasar/landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Dari dasar/landasan yuridis, pelaksanaan PMA, termasuk pada usaha perkebunan, dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah ada, antara lain:

1.    UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar hukum pelaksanaan penanaman modal di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, cakupan materinya telah memberikan berbagai insentif berupa pelayanan, fasilitas, kemudahan dan jaminan bagi investor yang diberikan dalam penanaman modal di Indonesia. Insentif yang diberikan meliputi insentif langsung dan insentif tidak langsung. Pemberian insentif ini bertujuan untuk lebih dapat menarik minat investor.

Insentif langsung dalam UU Penanaman Modal di Indonesia antara lain:

a) Kepemilikan Modal 100% bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing;

b) Pengalihan Aset, Transfer dan Repatriasi Ketenegakerjaan;

c) Perpajakan;

d) Hak atas Tanah;

e) Keimigrasian dan Izin Tinggal; dan

f) Fasilitas Perizinan Impor.

Sementara insentif tidak langsung diberikan terkait:

a) Jaminan terhadap Tindakan Nasionalisasi; dan

b) Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal.

Dari beberapa insentif langsung dan tidak langsung dalam UU Penanaman Modal di atas, yang menarik dicermati adalah mengenai insentif kepemilikan modal bagi penanaman modal asing pada suatu usaha di Indonesia.

Indonesia adalah termasuk negara berkembang yang di antara kegiatan usaha perekonomian nasionalnya adalah penanaman modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia (vide Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Dalam suatu negara, penanaman modal memiliki tujuan untuk mengolah potensi ekonomi menjadi suatu kekuatan ekonomi yang nyata. Apabila pada modal dalam negeri tidak dianggap cukup, negara tersebut akan berusaha untuk menarik modal asing sebagai pelengkap yang sering sekali memliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian pada suatu negara.

Secara yuridis, mengenai PMA di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dinyatakan bahwa: “Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing yang kepemilikan modalnya 100% dimiliki oleh penanam modal asing. Pengaturan pemerintah yang memperkenankan kepemilikan modal 100% bagi penanaman modal asing dimaksudkan untuk memberi insentif atau kelonggaran bagi penanaman modal asing. Namun, pengaturan tersebut tentunya belum juga bisa dikatakan final karena masih harus memenuhi persayaratan lain seperti bidang usaha, sifat usaha, bentuk usaha, komposisi pemilikan saham dan divestasi (vide Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Kencana, Tahun 2010, hal. 37).

Pemberian fasilitas kepemilikan modal 100% bagi penanaman modal asing tentunya hanya untuk bidang-bidang usaha tertentu dan dipandang tidak sampai merugikan kepentingan nasional. Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing dengan Peraturan Presiden (vide Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

2.    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut: a) bahwa, untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditetapkan (sebelum Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b) bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC), dipandang perlu mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; c) bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perpres tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Berdasarkan dasar pertimbangan tersebut, urgensi penetapan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 adalah untuk menggantikan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sebelumnya Perpres Nomor 36 Tahun 2010, dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC).

Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2016 membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha yaitu: a) bidang usaha yang tertutup, merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal; b) bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; c) bidang usaha yang terbuka tanpa persyaratan.

3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki keterkaitan erat dengan penanaman modal asing yang diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam hal bentuk usaha yang dibentuk untuk melakukan penanaman modal. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal, dimana diatur bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) UU Penanaman Modal memberikan arahan, bahwa dalam pendirian perusahaan yang berkaitan dengan investasi asing langsung, investor asing harus berdasarkan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas. UU Perseroan Terbatas mengatur antara lain mekanisme mengenai:

1.    Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;

2.    Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;

3.    Penyampaiaan pemberitahuan dan penerimaan, pemberitahuan perubahan-perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara online namun tetap mempertahankan cara manual.

Ketentuan mengenai pendirian PT terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, dimana perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Dalam penjelasannya pasal ini dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU Perseroan Terbatas secara tidak langsung dinyatakan, bahwa warga negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha tersebut memungkinkan.

4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan peraturan sektoral dalam hal penanaman modal asing. Investor asing yang akan melakukan penanaman modal di bidang perkebunan harus merujuk kepada UU Perkebunan dalam hal permasalahan teknisnya. Mengenai pengaturan keterlibatan asing dalam usaha perkebunan dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: “Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia”.

5.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian memuat ketentuan, bahwa pembatasan kepemilikan modal asing diatur dalam pengelolaan industri strategis. Adapun yang dimaksud dengan ‘Industri Strategis’ adalah, industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara (vide Pasal 1 angka 4 dan Pasal 84 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).

Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pengaturan kepemilikan; penetapan kebijakan; pengaturan perizinan; pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan pengawasan. Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah; pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta; atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing (vide Pasal 84 UU Perindustrian).

Salah satu indikator pembangunan ekonomi adalah penanaman modal yang berperan dalam mengolah potensi ekonomi Indonesia yang besar menjadi kekuatan ekonomi yang riil. Peningkatan penanaman modal di Indonesia menjadi penting dalam hal mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan perwujudan kedaulatan politik serta ekonomi Indonesia.

Fakta menunjukkan, bahwa perkebunan berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Sehingga dapat dikatakan, bahwa usaha pada sektor perkebunan merupakan wujud pengejewantahan asas Ekonomi Kerakyatan dan asas Demokrasi Ekonomi yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Oleh karenanya, usaha perkebunan harus selalu didorong dan didukung dengan adanya berbagai kebijakan yang salah satunya kebijakan untuk meningkatkan penanaman modal asing dalam rangka mengolah potensi yang terdapat pada usaha perkebunan, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing.

Perkembangan sub sektor perkebunan Indonesia tidak terlepas dari kebijakan, program dan langkah pemerintah. Di samping itu, tidak terlepas dari upaya para pemangku kepentingan perkebunan lainnya, diantaranya pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan negara, perusahaan swasta-yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, dan pekebun.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

 

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]