Pertanyaan:
Teman saya orang luar negeri (orang asing) dan ingin mengikuti meeting/rapat bisnis di Indonesia, kemudian tinggal di Indonesia hanya satu atau dua hari saja. Apakah harus memiliki izin khusus bagi teman saya tersebut?
Kurniawan Hariyadi di Pekanbaru.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, berarti yang menjadi dasar hukumnya dapat ditinjau pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 211 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.
Mengenai teman Anda yang hanya ingin menetap beberapa hari/sementara karena ada suatu urusan bisnis, dapat dikatakan sebagai orang asing yang akan menetap sementara/atau waktu yang terbatas. Secara ketentuan, dapat dilakukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS). Berdasarkan Pasal 52 UU Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 211 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, KITAS/ITAS diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS; c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau f. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Mengenai segala syarat dan prosedur pengurusan ITAS dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi atau melihatnya melalui situs resmi Kantor Imigrasi. Secara ketentuan,
ITAS diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
Menteri berwenang melarang orang asing yang telah diberi izin tinggal berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia. Makanya, dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal. Secara keseluruhan, Pasal 48 meliputi:
1. Izin Tinggal diplomatic; 2. Izin Tinggal dinas; 3. Izin Tinggal kunjungan; 4. Izin Tinggal terbatas; 5. Izin Tinggal Tetap.
Tentang ITK, ITAS, dan ITAP
Orang asing yang tinggal dalam waktu singkat dapat melakukan pengurusan izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari:
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan dan anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:
a. Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Mengenai Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan dapat berlaku apabila:
a. Kembali ke negara asalnya;
2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS diberikan kepada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, yang meliputi:
a. Orang asing dalam rangka penanaman modal;
ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat. ITAS berakhir karena pemegang Izin Tinggal Terbatas, yakni:
a. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]
Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan
(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)
Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Handphone/WA: 081268123180