Bisa Langsung Turun Kelas BPJS Kesehatan di Bulan yang Sama Selama Januari 2020, Cukup 3 Syarat..


Rabu,15 Januari 2020 - 14:03:40 WIB
Bisa Langsung Turun Kelas BPJS Kesehatan di Bulan yang Sama Selama Januari 2020, Cukup 3 Syarat.. sumber foto goriau.com

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar 100 persen sudah dimulai sejak 1 Januari 2020 lalu. Banyak masyarakat akhirnya memilih menurunkan kelas layanan BPJS agar sesuai dengan anggaran yang dimilikinya.

Dilansir dari lana goriau.com, menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan memperpendek jangka waktu yang harus ditunggu oleh masyarakat untuk menurunkan kelas. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga menjelaskan, peserta BPJS memiliki dua pilihan untuk layanan menurunkan kelas ini.

"Sampai sekarang kita melihat banyak yang melakukan penurunan kelas untuk mengantisipasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Melihat potensi ini, kita juga memberikan kemudahan, kita bahkan menyediakan program praktis dan super praktis," ujarnya, Rabu, (15/1/2020).

Ia menjelaskan, dalam program super praktis yang akan berlaku sampai 31 Januari 2020 ini, peserta BPJS bisa meminta turun kelas dan kelasnya akan diturunkan bulan Januari ini juga. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat untuk program super praktis adalah peserta BPJS harus sudah melakukan pembayaran bulan ini, kartunya aktif dan tidak sedang dirawat. Kemudian mereka silahkan melapor kepada petugas layanan kita," ujar Rahmad. Sementara untuk program praktis yang akan berlaku sampai 31 April 2020, peserta BPJS yang minta turun kelas akan diturunkan kelasnya pada bulan depannya.

"Jadi layanan kemudahan turun kelas ini kita berlakukan sampai April. Tetapi, untuk setelahnya, apakah akan kembali keaturan turun kelas semula atau bagaimana, kita akan pertimbangkan berdasarkan kondisinya," paparnya.

Rahmad menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan memang tidak bisa mengundurkan diri. Akan tetapi, jika memang merasa tarif kelas-kelas di BPJS Kesehatan terlalu berat bagi anggarannya, peserta BPJS bisa berkonsultasi dengan Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]