Rakyat Tunggu Jokowi-Terawan Batalkan Kenaikan Iuran BPJSK


Rabu,22 Januari 2020 - 09:08:05 WIB
Rakyat Tunggu Jokowi-Terawan Batalkan Kenaikan Iuran BPJSK sumber foto cnbcindonesia.com

Meski sudah diprotes oleh seluruh anggota Komisi IX DPR beberapa hari lalu, BPJS Kesehatan juga tetap pada posisinya untuk memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan yang besarnya dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, protes dari anggota DRP muncul karena keputusan yang diambil oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan hasil rapat keputusan bersama terakhir antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX DPR. Rapat terakhir tepatnya 12 Desember 2019, memutuskan agar Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap mendapatkan subsidi.

Berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun faktanya, BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengaku bahwa pihaknya tidak ada niat untuk mengkhianati keputusan hasil rapat tersebut. Fahmi berkeyakinan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kebijakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPJS pada posisi menjalankan dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya usai melakukan rapat kerja dengan Komisi IX beberapa hari lalu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tidak bisa memegang kendali atas kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Pasalnya, Pengawasan operasional BPJS Kesehatan ada di bawah langsung kendali Presiden Joko Widodo. Kementerian Kesehatan, kata Terawan tidak memiliki rentang kendali atas semua yang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan.

"Memang [Kemenkes] tidak ada rentang kendali. Artinya saya tidak punya rentang kendali untuk memaksa. Kalau tidak ada ya, memang repot sekali sebagai Menkes. Kalau memang saya bikin aturan bagaimana pun dan tidak dijalankan tidak masalah, karena memang itu masalah rentang kendali," kata Terawan.

"Anggaran pun memang dilewatkan ke saya, hanya lewat saja. Tapi pertanggungjawaban bagaimana anggaran itu digunakan dan berapa, saya tidak mendapatkan laporan yang baik," ujar Terawan melanjutkan.

Terawan mengaku dirinya sudah berusaha mencegah agar kenaikan iuran tidak dinaikkan. Dia berusaha dengan mengirimkan pesan pribadi langsung melalui WhatsApp (WA) kepada pihak BPJS Kesehatan.

"Saya sudah mendapatkan WA dan WA saya teruskan untuk jangan melakukan penaikan dan WA saya japri langsung ke BPJS, jangan menaikan. Karena itu kesepakatan kita waktu rapat dengan DPR," cerita Terawan.

Terawan pun mengakui dirinya kecewa dan dirinya pasrah apabila memang BPJS Kesehatan tidak mau secara transparan terbuka kepada pihaknya, dan tidak mau menjalankan semua saran-saran yang diberikan olehnya.

"Percuma mengatakan pendapat dan tidak bisa dilaksanakan. Saya tidak punya solusi kalau tidak bisa dilaksanakan, dan saya sedih sekali," kata Terawan. Kini, masyarakat masih menunggu kebaikan hati dari para pemegang kekuasaan untuk bisa mengembalikan tarif iuran 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]