Dapat Manfaat Segudang, Berapa Iuran BP Jamsostek


Kamis,06 Februari 2020 - 14:30:32 WIB
Dapat Manfaat Segudang, Berapa Iuran BP Jamsostek sumber foto finance.detik.com

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek resmi meningkatkan manfaat pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dihitung, kenaikan manfaat dari masing-masing program ini mencapai 423% untuk JKK dan 500% untuk JKM.

Dilansir dari finance.detik.com, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan untuk mendapatkan manfaat program terseut para peserta hanya butuh mengeluarkan Rp 16.800 per bulannya. "Membayarkan Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Berdasarkan catatan BPJamsostek, jumlah peserta yang aktif hingga saat ini sebanyak 55,2 juta orang dan 681.400 perusahaan. Angka tersebut masih sekitar 60% dari total potensi peserta yang ada di Indonesia. Jumlah pekerjaan di Indonesia yang berpotensi ter-cover BP Jamsostek ada sekitar 90 juta orang.

Dari total peserta BP Jamsostek itu terdapat peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerimaan upah (BPU). Untuk peserta PU, iuran yang dibayarkan merupakan gabungan dari peserta dan pemberi kerja. Intinya, besaran iuran dihitung dari total penghasilan yang dilaporkan.

Untuk program JKK, iurannya sebesar 0,24-0,74% dari upah dan dibayarkan penuh oleh pemberi kerja. Untuk program JKM iurannya sebesar 0,3% dibayarkan oleh pemberi kerja. Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) iuran yang dibayarkan pekerja sebesar 2% dan 3,7% oleh pemberi kerja. Untuk Jaminan Pensiun iurannya dibayarkan penuh oleh pekerja sebesar 2% dari total penghasilan yang dilaporkan.

Sedangkan untuk peserta BPU atau kelas mandiri bisa diikuti oleh pekerja profesional seperti dokter, lawyer hingga pekerja non informal seperti pelaku UMKM, pedagang, hingga tukang ojek. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKK adalah sebesar 1% dari total penghasilan yang dilaporkan. Adapun minimal penghasilan yang dilaporkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Sedangkan iuran JKM ditetapkan RP 6.800 per bulannya.

"Jadi paling minimal BPU dia membayarkan Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan, kalau dia ikut JHT dia tambah lagi 2% dari total upah yang dilaporkan, kami itu iurannya sangat murah dan semua manfaat dari PP 82 sudah dapat. Untuk pekerjaan informal minimal Rp 1 juta, jadi 1% untuk JKK berarti Rp 10.000 dan untuk JKM Rp 6.800 jadi totalnya Rp 16.800 per bulan," jelas dia.

Dia pun mengaku akan menjangkau sisa pekerja Indonesia yang belum ikur program BP Jamsostek. Upaya yang akan dilakukan adalah bersinergi dengan pemerintah daerah, Disnaker untuk sosialisasi dan edukasi mengenai program BP Jamsostek, hingga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Bahkan BP Jamsostek juga merekrut agen Perisai atau penggerak jaminan sosial Indonesia. Total agen ini mencapai sekitar 6.300 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini adalah agen BPJS Ketenagakerjaan mereka bertugas untuk sosialisasi, edukasi, melakukan pendaftaran, memungut iuran, membantu proses klaim, mereka bukan karyawan organik tapi ini masyarakat yang kita rekrut untuk menjadi agen kemudian kita berikan fee," ungkap dia. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]