Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Buruh di Omnibus Law


Jumat,14 Februari 2020 - 10:06:17 WIB
Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Buruh di Omnibus Law sumber foto finance.detik.com

Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.

Dilansir dari laman finance.detik.com, Skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'. Bagaimana mekanismenya?

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020), pada Pasal 29 dijelaskan besaran bonus diberikan berdasarkan lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan. Berikut ini rinciannya:

a. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
d. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah. 

Bonus tersebut dikategorikan sebagai pemberian penghargaan lainnya. Itu diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya Undang-undang ini. Berikutnya ketentuan mengenai penghargaan lainnya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Penghargaan lainnya ini diberikan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi draft RUU Cipta Kerja tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun dirinya enggan membenarkannya.

"Sumber yang benar adalah jika dari Menko Perekonomian yang telah diserahkan ke DPR," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020). Pesangon buat korban PHK di halaman selanjutnya. Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, pesangon dan penghargaan masa kerja diberikan tergantung lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan, dan itu bersifat wajib.

Perhitungan uang pesangon, paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]