Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus?


Senin,17 Februari 2020 - 15:24:46 WIB
Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Parlindungan. Saya adalah pengembang perumahan/developer di Pekanbaru. Dalam setahun, saya selalu berusaha mengembangkan tanah/lahan yang saya dapatkan untuk dijadikan perumahan. Saya dapat informasi, pemerintah akan menghapus pemberlakukan izin mendirikan bangunan (IMB) saat masyarakat akan membangun rumah. Apakah benar rencana pemberlakukan penghapusan IMB tersebut? Kemudian menurut Bapak, apa dampak positif dan negatif apabila aturan tersebut diberlakukan?

Ardi di Pekanbaru.

Jawaban: 

Belum Diberlakukan, Baru Sebatas Wacana

Wacana pemerintah pusat pada jelang September 2019 lalu yang ingin menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat ataupun pengembang yang ingin mendirikan bangunan, bukan berarti tidak memiliki alasan jelas. Ada nilai plus minusnya bila program ini diberlakukan, terutama bagi pebisnis properti. Jika rencana ini memang terealisasi, maka ada kemungkinan merevisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini.

Secara pemberlakuan, program ini masih sebatas rencana dan akan dikembangkan kembali untuk diberlakukan dengan mempersiapkan perangkat ataupun regulasi untuk dijadikan dasar hukum agar IMB tidak diberlakukan kembali dengan berbagai pertimbangan. Salah satu sebab pemerintah hapus IMB adalah, IMB menjadi salah satu faktor penghambat investasi terutama di sektor properti.

Selanjutnya, keberadaan IMB dinilai membuat pelanggaran kerap terjadi, salah satunya adalah proses pengurusan IMB yang tidak sesuai standar atau tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, justru IMB dipakai oleh oknum-oknum petugas sebagai celah untuk melakukan pungutan liar.

Bagi pemerintah, IMB ini dihapus dinilai tidak menunjang perubahan positif terhadap iklim investasi di Indonesia yang terlalu banyak perizinan. Bagi investor yang ingin menanamkan sahamnya di Indonesia, apabila terlalu banyak izin dan birokrasi yang berbelit-belit, berujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Secara pemberlakukan apabila IMB dicabut, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi setiap pendirian bangunan. Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi standar tertentu yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Misalkan, bangunan yang akan didirikan sebanyak lima lantai, harus menggunakan besi ukuran sekian.  

Sebagai harapan, pabila nantinya setelah IMB dicabut, harus diimbangi dengan pengawasan terhadap standar akan dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus. Sanksi terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan standar, juga harus tegas, misalkan dilakukan pembongkaran bangunan yang tidak memenuhi standarisasi tersebut.

IMB dan Omnibus Law?

Salah satu lambatnya pergerakan positif ekonomi di daerah adalah akibat tidak berjalan baiknya bisnis properti atau perumahan. Umumnya investor yang ingin melakukan pengembangan di bisnis properti ada di daerah, dan mengenai IMB diatur dalam peraturan daerah di setiap kabupaten/kota, aturan IMB tiap daerah pun berbeda-beda, waktu mengurusnya pun jadi bervariasi. Upaya ini yang nantinya akan diseragamkan regulasinya oleh pemerintah pusat.

Dari rencana pemerintah pusat tersebut, pusat akan mengesampingkan aturan-aturan yang dikeluarkan daerah di 72 sektor undang-undang melalui sistem Omnibus Law. Artinya, jika ada aturan investasi yang dinilai dapat memberatkan, maka presiden akan dapat mengeluarkan executive order (perintah eksekutif) untuk menyampingkan aturan dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses berinvestasi tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah tengah membahas Omnibus Law untuk pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu undang-undang.

Dari informasi yang didapati, pembahasan Omnibus Law sudah dalam tahap substansi awal. Ada 11 item di dalamnya antara lain, penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Pendekatan yang akan dipakai pun berbeda, nantinya yang akan dilakukan adalah risk based approach (salah satu pendekatan hukum yang digunakan menggantikan pendekatan-pendekatan hukum yang lainnya) tidak seperti sekarang yang memakai licensed based approach (pendekatan berbasis risiko yang sudah dipraktikkan). Dengan pendekatan risk based approach, standar serta pengawasan akan diperketat dan proses perizinan akan diperlonggar. 

Positif dan Negatif IMB Dicabut

Pemerintah pusat menilai, konsep pemberlakuan IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. Di antaranya adalah, proses pengurusan IMB yang tidak sesuai standar atau berdasarkan ketentuan yang berlaku, lalu IMB dipakai oleh oknum-oknum petugas sebagai celah untuk melakukan pungutan liar. Makanya, pusat menginginkan dibuat regulasi khusus agar meminimalisir sisi negatif pemberlakukan IMB tersebut.

Bagi pemerintah, mengenai substansi pada aturan IMB lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya. Proses yang dibahas masih berlangsung dan tidaknya hanya fokus pada IMB. Yang jelas, secara harapan, rencana penghapusan IMB ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, mengenai rencana pemerintah menghapus IMB sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan dan memperbaiki iklim investasi di sektor properti, tetap saja ada yang berpandangan negatif terhadap wacana tersebut. Sebahagian kalangan pengamat perkotaan menilai, penghapusan IMB justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali, tidak tertata, dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan. 

Kalangan tersebut menginginkan, pemerintah membatalkan wacana penghapusan IMB tersebut dan tetap diberlakukannya IMB. Dikhawatirkan apabila IMB dihapuskan, akan makin banyak oknum yang memanfaatkan kelonggaran tersebut. Ketimbang menghapuskan IMB, sebaiknya pemerintah mendorong untuk membenahi proses pengurusan IMB yang lebih efektif dan efisien.

Apalagi dengan adanya IMB, berkaitan juga dengan keamanan dan keselamatan bangunan, sehingga perizinan dinilai sangat penting. Harusnya, dalam pengurusan IMB adalah, mengenai waktu pengurusan hingga diterbitkannya IMB yang relatif lama, ini yang semestinya perlu “dipangkas”, bukan izinnya yang dihilangkan.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]