Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik


Senin,17 Februari 2020 - 15:35:45 WIB
Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik sumber foto nasional.okezone.com

Rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) salah satu pasalnya berisi wewenang agar pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, hal itu tertuang dalam Pasal 170 dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin turut berkomentar. Menurutnya, sejatinya Undang-undang tidak bisa dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah Undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurut Azis, bisa saja ada kesalahan ketik yang dilakukan dalam merancang draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga nantinya hal tersebut akan menjadi koreksi saat pembahasan. "Mungkin itu salah ketik kali. Bisa saja dia salah ketik," ujarnya.

Lebih jauh politikus Partai Golkar ini mengatakan, usai menerima draf tersebut pekan lalu, DPR nantinya akan membahas bersama pemerintah. Dia pun menilai wajar jika masih ada kesalahan karena baru sekadar draf. "Tapi kan ini baru draf. Draf ini akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi Undang-undang yang ada," tandasnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]