Plastik Kena Cukai, Penerimaan Negara Tambah Rp 1,6 T


Rabu,19 Februari 2020 - 13:37:46 WIB
Plastik Kena Cukai, Penerimaan Negara Tambah Rp 1,6 T sumber foto cnbcindonesia.com

Kementerian Keuangan bahas lagi penerapan tarif cukai plastik kepada Komisi XI DPR. Penerapan cukai plastik diharapkan bisa mengurangi sampah plastik di darat dan laut. Sekaligus bisa menambah penerimaan negara.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, cukai plastik yang dimaksud dalam hal ini adalah diperuntukkan pada kantong plastik atau biasa yang disebut sebagai kantong kresek.

"Skema cukai adalah untuk kantung plastik 75 mikron atau dikenal dengan tas kresek. Cukai ini sebagai instrumen untuk mengurangi konsumsi dan barang tersebut punya dampak negatif ke lingkungan dan kesehatan," jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/2/2020).

Adapun tarif cukai plastik yang diusulkan Sri Mulyani pada tahap awal sebesar Rp 30.000 per kilogram, atau sebesar Rp 200 per lembarnya. Penerapan tarif cukai diberlakukan untuk para industri atau produsen, bukan kepada konsumen. Pembayaran cukai, akan dibayarkan pada saat barang keluar dari pabrik untuk barang impor di pelabuhan dan yang masuk dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

"Pembayaran dilakukan setiap bulan, sesuai dengan produksi dan impornya. Nanti pengawasan langsung di bawah pengawasan Bea Cukai melalui registrasi pabrikan, spot check, dan audit," jelasnya.

"Pengenaan tarif cukai akan mempengaruhi kantung plastik 30.000 per kg, dengan tarif cukai perlembarnya Rp 200 per lembar. Ini equal seperti yang sudah dilakukan di toko atau shopping center," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Dia juga menjelaskan mengenai potensi penerimaan cukai kantong plastik, dengan asumsi penggunaan kantong plastik sebanyak 53,53 juta kilogram per tahun, maka potensi yang bisa masuk ke kas negara sebesar Rp 1,61 T.

Berdasarkan data KLHK 2016 atas pengenaan tarif kantong plastik di 90.000 gerai ritel, konsumsi penurunan kantong plastik bisa mencapai 50%. "Kantong plastik diusulkan dikenakan tarif cukai spesifik dengan besaran tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram, dampak inflasinya 0,045%. Dengan potensi penerimaan Rp 1,605 triliun," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun 2020 sendiri, apabila penerapan cukai plastik ini bisa diterapkan, maka akan bisa menambah penerimaan negara mencapai Rp 100 miliar. "Cukai di 2020, akan menghasilkan Rp 100 miliar dari kemasan cukai plastik," jelasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]