MA Resmi Cabut Larangan Merekam Persidangan


Jumat,06 Maret 2020 - 11:47:20 WIB
MA Resmi Cabut Larangan Merekam Persidangan sumber foto news.detik.com

Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut larangan merekam persidangan di pengadilan. Larangan yang sebelumnya disampaikan itu baik dalam bentuk foto, video atau suara.

Dilansir dari laman new.detik.com, sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (6/3/2020), pencabutan itu sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA). Surat itu dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tertanggal 3 Maret 2020.

"Memperhatikan arahan pimpinan terkait dengan pengaturan tata tertib persidangan yang akan diadur dengan suatu kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlaku di empat lingkungan peradilan, dengan ini Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Dirjen Badilum, Prim Haryadi.

SE Nomor 2/2020 itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, diatur juga pengunjung sidang harus bersepatu dan dilarang memakai sandal. Pencabutan itu sesuai dengan arahan Ketua MA Hatta Ali.

"Karena hal itu telah diatur dalam KUHAP dan PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Sebelumnya, masyarakat menentang keras SE Dirjen Badilum itu. Sebab, aturan itu dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial. "PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut," kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]