Perpres ISPO Sawit Resmi Terbit


Senin,23 Maret 2020 - 08:20:33 WIB
Perpres ISPO Sawit Resmi Terbit sumber foto infosawit.com

Pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil - ISPO), resmi terbit dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly. Pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75.

Dilansir dari laman infosawit.com, dari informasi yang didapat Infosawit, Perpres tersebut terdiri dari VII Bab dan 30 pasal. Pada pasal 4 point 2 mencatat, sertifikasi ISPO dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi, a. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan.

Lantas, e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. penerapan transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sementara pada Pasal 4 Point 4 mencatat, ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menarik dari Perpres No. 44 Tahun 2020 ini juga memuat mengenai sanksi, yang tercatat pada pasal 6 yakni, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

Dalam Perpres sanksi administratif akan berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau pencabutan sertifikat ISPO. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]