Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur


Rabu,01 April 2020 - 14:15:18 WIB
Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur sumber foto merdeka.com

Pujino Cahyi Widianto alias Syekh Puji sempat membuat geger banyak orang karena perkawinannya dengan perempuan di bawah umur. Lama tidak terdengar kabar, nama Syekh Puji kembali menjadi sorotan setelah menikah lagi dengan anak di bawah umur. Syekh Puji lantas dilaporkan ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020.

Dilansir dari laman merdeka.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur sebagai bentuk kekerasan seksual. Syekh Puji dianggap bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menurut Arist, mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik," ujar Arist dalam keterangan kepada wartawan, Senin kemarin.

Arist percaya pihak penyidik Di reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa, dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," ungkapnya.

Pernikahan Syekh Puji dengan anak usia 7 tahun terjadi pada tahun 2016, dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Laporan tersebut dinilai masih belum ada perkembangan.

Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono. Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur. Saat itu D masih berusia 7 tahun, maka dari itu dia dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jateng.

Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jateng, Heru Budhi Sutrisno mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menjelaskan akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti. "Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga, untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," terang Arist.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah terus menyelidiki kasus ini. Dari informasi terungkap bahwa pernikahan siri terjadi di Kabupaten Magelang pada tahun 2016. Kini wanita tersebut masih terus dilakukan pemantauan oleh dinas terkait.

"Kita sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu. Tapi tinggal beda tempat, kita pantau terus setiap harinya. Anak itu aktifitas seperti biasa setiap hari sekolah diantar jemput oleh orang tuanya," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (1/4).

Dia mengungkapkan untuk menindaklanjuti aduan Komnas PA, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Namun dalam prosesnya kesulitan untuk mencari bukti. "Kita sulit cari buktinya, maka kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan kepada Syekh Puhi yang tinggal di Desa Bedono, Kabupaten Semarang, ia tidak bisa menjelaskan lebih detail. Namun tetap terus meminta dinas terkait untuk terus dipantau. "Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu. Jadi harus dalam pengawasan ketat," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku sudah menerima pengaduan dari Komnas HAM. Langkah selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil visum. "Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," kata Iskandar. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]