Ada Pembatasan Sosial, Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan


Kamis,02 April 2020 - 14:15:45 WIB
Ada Pembatasan Sosial, Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan sumber foto sumatra.bisnis.com

Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mengebut pembuatan regulasi untuk menghapus denda pajak seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar dari pemerintah pusat dalam rangka membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari laman sumatra.bisnis.com, secepatnya, beleid itu diharapkan bisa terimplementasi pada pertengahan bulan ini. Syahrial Abdi, Plt. Kepala Bapenda Riau, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan dalam menjalankan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.

“Saat ini sedang kami persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan April,” kata Syahrial, seperti dikutip dari Laman Resmi Pemprov Riau pada Kamis (2/4/2020).

Adapun, pembebasan denda pajak itu disebut Syahrial hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara untuk denda keterlambatan pajak lainnya masih diberlakukan.

Menurut Syahrial, penghapusan denda pajak PKB ini bakal mampu menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena selama ini PKB merupakan kontributor utama sebagai penyumbang terbesar.

Saat ini, Bapenda Riau masih membuka Unit Pelayanan Terpadu Samsat untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak secara tatap muka dengan waktu operasional yang dipersingkat menjadi 3 jam per hari.

Namun demikian, masyarakat dianjurkan untuk lebih memanfaatkan fasilitas layanan online yang diberikan lewat e-Samsat dan Samsat Online Nasional yang telah bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja.

Kendati masih banyak masyarakat yang terbiasa membayar pajak secara tatap muka ketimbang memanfaatkan fasilitas online itu, Syahrial menyebut frekuensi pembayaran pajak secara online kini mulai meningkat.

“Sekarang kita mau beralih pada situasi berikutnya. Nanti rencananya justru membebaskan masyarakat pada periode tertentu dalam masa tanggap darurat itu, dia tidak dikenakan denda pajak sama sekali,” jelas Syahrial. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]