Cara Kemenag Kembalikan Setoran Lunas Bila Arab Batalkan Haji


Jumat,17 April 2020 - 15:38:53 WIB
Cara Kemenag Kembalikan Setoran Lunas Bila Arab Batalkan Haji sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Agama menjelaskan mekanisme pengembalian setoran lunas bagi para calon jemaah haji Indonesia bila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan pemerintah Arab Saudi.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kemenag dan DPR sudah menyepakati bahwa setoran luas para Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada para calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah haji reguler jika haji tahun ini dibatalkan.

Meskipun demikian, Nizar menegaskan yang dikembalikan hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

"Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).

Khusus haji reguler, Nizar merancang dua opsi mekanisme pengembalian uang para calon jemaah.

Pertama, dana nantinya dikembalikan dengan cara calon jemaah yang sudah mengajukan pengembalian tersebut. Untuk cara ini, jemaah harus datang ke Kantor Kemenag Wilayah Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Nantinya, Kantor Kemenag wilayah itu akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran melakukan verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Setelah itu, Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. Lalu pihak BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," tambah dia.

Untuk opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua jemaah, baik yang mengajukan ataupun tidak.

Untuk opsi kedua ini, mekanismenya Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH. Lalu mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Calon Jamaah Haji Khusus

Sama seperti haji reguler, para calon Jemaah Haji Khusus bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.

Untuk haji khusus, Nizar cenderung memilih proses pengembalian seperti pada opsi pertama dengan mengajukan pengembalian dari jemaah.

Mekanismenya, para jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. Setelah itu, PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.

"Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. Dan BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata dia.

Diketahui, sebanyak 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M berdasarkan data sampai 16 April 2020. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]